Pegi Setiawan Bebas

Nasib Penyidik Polda Jabar Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Menang Praperadilan, DPR: Harus Disanksi

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) disanksi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kompas TV
Dirreskrimum Polda Jabar, saat rilis penangkapan Pegi Setiawan. Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) disanksi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) agar segera diberi sanksi karena menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Status tersangka Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak sah, setelah dibacakan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Ikut Senang Pegi Setiawan Bebas, Sukaesih Ibu Vina Cirebon Tetap Desak Polisi Cari Pelaku Sebenarnya

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Trimedya Panjaitan pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.

Polda Jabar yang dianggap salah tangkap ini harus diberikan sanksi.

Namun, Trimedya menjelaskan bahwa kategori sanksinya tergantung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.

"Namanya harus dipulihkan," kata Trimedya.

Baca juga: Puasnya Ayah Pegi Setiawan Usai Hakim Putuskan Batalkan Anak jadi Tersangka: Pegi Orang Baik

Trimedya menegaskan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.

"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.

Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved