Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal, Mudah dan Cepat
Pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh sejumlah manfaat dari program yang diikuti.
TRIBUNSUMSEL.COM- Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Tak hanya pekerja formal, saat ini para pekerja informal atau peserta bukan penerima upah (BPU) bisa menjadi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Secara umum, ada tiga program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh pekerja informal yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh sejumlah manfaat dari program yang diikuti.
BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat email.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut:
1. Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi
- Pilih tombol “Pendaftaran Peserta”
- Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
- Masukkan alamat e-mail dan kode captcha
- Klik “Daftar” Cek e-mail dan klik “Aktivasi Pendaftaran” Isi data diri dengan benar dan lengkap Anda akan memperoleh kode iuran melalui e-mail, lakukan pembayaran.
- Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari
2. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran
Ini Saran Panji Petualang Usai Ocang Petani di Sukabumi Tewas Duel Dengan King Kobra: Jangan Usik |
![]() |
---|
Sosok Brigadir MNS Diduga Dianiaya & Disiram Miras Kapolsek Kediri Gegara Telat Apel Keamanan MotoGP |
![]() |
---|
Nasib Dede Maulana Terancam Penjara 15 Tahun Kasus Perampokan yang Tewaskan Nindia di Jambi |
![]() |
---|
Sosok Iptu Pulung Anggara, Kapolsek Kediri Diduga Aniaya Siram Miras ke Anak Buah Gegara Telat Apel |
![]() |
---|
Pemilik Tanah Akhirnya Bongkar Fakta Sengketa Tanah Kasus Taqy Malik, Hanya Dibayar Rp2,2 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.