Berita Selebriti

Reaksi Fuji Usai Batara Ageng Eks Manajer Ditangkap Tilep Rp 1,3 Miliar, Sakit Hati: Enjoy Disana

Inilah reaksi Fuji yang lega Batara Ageng, eks manajernya berhasil ditangkap karena menilep uang kerjanya Rp 1,3 juta...

instagram/Fuji_an / Serambinews/Dok Polres Metro Jakbar
Reaksi Fuji Usai Batara Ageng Eks Manajer Ditangkap Tilep Rp 1,3 Miliar, Sakit Hati 

Ia memperlihatkan potret Batara saat telah memakai baju tahanan.

"Senyum itu indah," tutupnya.

Baca juga: Batara Ageng, Eks Manajer Fuji Akhirnya Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 M

Baca juga: Nasib Rumah Tangga Barbie Kumalasari Usai Suami Kabur Bawa Perhiasan Berlian, Tegas Cerai: Pasti

Batara Ageng Ditangkap

Batara Ageng atau Batara Ageng Hardikusumo mantan manajer Fujianti Utami akhirnya ditangkap polisi.

Batara Ageng ditangkap atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar milik selebgram Fuji.

Penangkapan terhadap Batara ini dilakukan atas dasar laporan yang dilayangkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.

Polisi resmi menahan Batara Ageng sejak Sabtu, (29/6/2024).

"Benar kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/7/2024).

Sosok Batara Ageng atau Batara Ageng Hardikusumo mantan manajer Fujianti Utami ditangkap polisi penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar milik Fuji
Sosok Batara Ageng atau Batara Ageng Hardikusumo mantan manajer Fujianti Utami ditangkap polisi penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar milik Fuji (Serambinews/Dok Polres Metro Jakbar)

Dugaan menggelapkan dana ini juga diakui oleh tersangka Batara setelah ditangkap.

Batara, kata Andri, sudah mengakui jika mengambil uang yang merupakan pembayaran 21 pekerjaan Fuji sejak September 2023.

Menurutnya, uang masuk ke rekening pribadi milik Batara dan tidak diberikan, bahkan dilaporkan ke Fuji.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," jelasnya.

Andri menyebut uang itu sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi hingga hiburan oleh Batara.

"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari korban," kata Andri.

Saat ini, Batara sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat atas laporan Fuji.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved