Berita Palembang

4 Pria di Palembang Ditangkap Bawa 1,6 Kg Sabu Diduga Dari Malaysia, 6.000 Anak Bangsa Terselematkan

Empat pria di Palembang ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang karena terlibat peredaran narkoba.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Gelar Perkara Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Polrestabes Palembang - 4 Pria di Palembang Ditangkap Bawa 1,6 Kg Sabu Diduga Dari Malaysia, 6.000 Anak Bangsa Terselematkan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Empat pria di Palembang ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Palembang karena terlibat peredaran narkoba.

Dari keempat pria ini, dua paket barang bukti sabu seberat 1,59 kg dan 391 gram juga turut diamankan polisi.

Para tersangka yang diamankan ialah Candra susanto (39) warga jalan Yos Sudarso Loromg Pasma Putra Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, Faris Ariza (40) warga jalan Veteran Desa Harapan Jaya Kecamatan Sukarami, Bandar lampung, Wayudi Harianto (39), warga jalan Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II dan Siswanto (44) warga jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.

Diduga barang haram ini berasal dari Malaysia yang masuk lewat Riau.

Melalui Palembang, rencananya sabu tersebut bakal dikirim ke Lampung.

Dengan diamankannya sabu seberat 1,59 kg dan 391 gram sabu tersebut, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut ada 6.000 jiwa anak bangsa yang terselamatkan.

Para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayah 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp 10 Miliar.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang mengatakan bahwa akan adanya transaksi narkoba pada Selasa (28/6/2024) sekitar pukul 22.00 di jalan Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.

"Ya berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba,  lalu kita tindak lanjuti laporan tersebut," ungkap Harryo pada Kamis (4/7/2024).

Lanjutnya, lalu petugas satres narkoha unit V langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara).

Sesampai di TKP didampati seseorang yang mencurigakan mengunakan sepeda motor N Max bernopol BG 6760 ACS membawa 1 paper bag berwarna hitam. 

Setelah berhasil distop paksa oleh petugas dan saat dilakukan penggeledahan 1 paper bag tersebut berisikan 4 kantong plastik sabu dengan total keseluruhan seberat 319 gram.

Alhasil tersangka pertama yakni Candra susanto di gelandang ke Polrestabes, Palembang

"Pertama kita tangkap Pelaku bernama Candra, karena saat di TKP mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Ketika di periksa Paper bag yang saat itu digantungnya di tengah motornya," ungkap Kapolrestabes Palembang

Tidak puas dengan tangkapan tersebut, petugas Satres Narkoba Palembang, sambung Harryo, melakukan pengembangan dan dari nyanyi tersangka Candra,  pada 29 Juni 2024, sekitar pukul 01.00, malam mendatangi kontrakan pelaku. 

Sesampai TKP ditemukan tiga kurir lainnya, sempat terjadi kejar kejaran alhasil tiga pelaku itu berhasil diamankan.

Ketiga pelaku yakni Faris Ariza bersama dua rekan lainnya yakni Wayudi Harianto dan Siswanto .

Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 1, 59 Kilogram didalam mobil rusak di parkiran PT GUI tak jauh dari lokasi. 

"Dari hasil pengembangan tersebut kita amankan tiga kurir kembali dan barang bukti sabu sebanyak 1,59 kilogram sabu," tegasnya. 

Baca juga: Harga Emas di Palembang Naik Jadi Rp1,4 Juta per Gram Jelang Masuk Sekolah, Warga Ramai ke Pegadaian

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Palembang Sabtu 6 Juli 2024 ULP Rivai dan Kenten karena Pemeliharaan

Kapolrestabes, Palembang  menuturkan dari keterangan 4 kurir satu yang berhasil diamankan sabu ini akan di edar untuk kota Lampung dan Palembang, "Jadi sabu ini masuk melalui kota Riau menuju Palembang dan hendak ke Lampung, diduga barang dari Malaysia," bebernya. 

Lebih jauh Harryo mengatakan,  setidak ditangkap 4 kurir dan barang bukti sabu sebanyak 1, 59 kg dan 319 gram tersebut Satreskrim narkoba sudah menyelamatkan 6000 jiwa, "Ya setidaknya kita sudah menyelamatkan 6000 jiwa anak bangsa," bebernya. 

Harryo juga menegaskan, 4 pelaku kuris sabu tersebut terancam hukum mati. Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 KUHP.

" Terancam hukum mati, penjara seumur hidup dan denda 10 Milyar " katanya.

Sementara para pelaku ini saat gelar pekara hanya bisa terdiam dengan mengunakan baju tahanan berwarna orang. Ke empat nya pun tertunduk enggan menjawab pertanyaan awak media.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com


 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved