Seputar Islam

Berhenti Sholat Sunnah atau Diselesaikan Saat Mendengar Iqamah Dikumandangkan, ini Penjelasan Ulama

Ketika iqamah sudah berkumandang, maka tidak ada shalat lain (yang dilakukan) kecuali shalat fardhu,” (HR Bukhari dan Muslim).

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Berhenti atau Diselesaikan, Mendengar Iqamah saat Masih Mengerjakan Shalat Sunnah, Penjelasan Ulama 

Artinya:

“Dimakruhkan melaksanakan shalat Sunnah setelah seseorang telah mengumandangkan iqamah, meskipun tanpa seizin imam. Jika saat iqamah dikumandangkan seseorang terlanjur sedang melaksanakan shalat Sunnah maka ia (disunnahkan) untuk tetap menyempurnakan shalatnya ketika memang tidak dikhawatirkan kehilangan (tidak terkejar) shalat jamaah. Jika ia khawatir kehilangan shalat jamaah maka ia disunnahkan untuk memutus sholat sunnahnya dan langsung melaksanakan shalat jamaah jika memang tidak bisa diharapkan lagi adanya pelaksanaan shalat jamaah yang lain” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, juz II, halaman 15).

Kesimpulannya: Berhenti atau Diselesaikan saat mendengar iqamah saat masih mengerjakan sholat sunnah

Itulah Berhenti atau Diselesaikan, Mendengar Iqamah saat Masih Mengerjakan Shalat Sunnah, Penjelasan Ulama. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Teks Doa Selesai Sholat Awwabin dalam Tulisan Latin dan Terjemahan Indonesia

Baca juga: Arti Adduau La Yuraddu Bainal Adzani Wal Iqamah, Hadits Waktu Mustajab Berdoa Antara Adzan & Iqamah

Baca juga: Arti Ash Shalatu Jamiah, Seruan Imam Saat Sholat Idul Fitri, Bukan dengan Iqamah, inilah Maknanya

Baca juga: Arti Serta Perbedaan Istighosah dan Istianah, Kosa Kata Bahasa Arab, Upaya Memohon Pertolongan Allah

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved