Berita Prabumulih
Bawa Senjata Api Rakitan Saat Beli Rokok, Agus Warga di Prabumulih Ditangkap Polisi
Agus (19) warga Prabumulih ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan (senpira) tanpa izin lengkap dengan pelurunya.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Agus (19) warga Jalan Karisma 2 Purwodadi Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan (senpira) tanpa izin lengkap dengan pelurunya.
Tersangka Agus diringkus tim Macan RKT pimpinan Ps Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH saat berada di warung nasi goreng di kawasan Jalan simpang tol Desa Karangan Kecamatan RKT Kota Prabumulih
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Ps Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat itu kami bersama tim Macan RKT melakukan patroli rutin di wilayah hukum RKT dan setibanya di warung nasi goreng milik warga tepatnya di jalan simpang tol Desa Karangan ada seorang laki-laki yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan," ungkap Ps Kanit Reskrim RKT Aipda M Agustino kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Pemkot Prabumulih Bakal Gelar Operasi Pasar Murah Setiap Minggu, Bergilir di Setiap Kelurahan
Pria tersebut saat itu sedang membeli rokok di warung nasi goreng tersebut dan setelah ditanya petugas malah makin menunjukkan gerak mencurigakan.
"Petugas kami lalu melakukan penggeledahan dan mendapati satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru siap letus disimpan di dalam tas hitam yang dibawa pelaku," ujarnya.
Melihat ada senjata api rakitan jenis pistol berisi 1 amunisi kaliber FN 5,7 mm yang dibalut dengan sarung tangan warna hitam tersebut, petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek RKT.
"Pelaku langsung kita gelandang ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kanit.
Atas perbuatannya membawa senjata api rakitan lengkap dengan peluru siap letus tersebut, tersangka M Agus akan dijerat Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa menyimpan senjata api rakitan tanpa hak.
"Tersangka akan dikenakan pasal 1 UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhastApp Tribunsumsel
| Upaya Pemkot Perjuangkan Hak warga yang Terkena Pembebasan Lahan di Kelurahan Dusun Prabumulih |
|
|---|
| Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet, Pengedar Narkoba di Prabumulih Kaget Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Hadiri Diskusi Gebrakan Sang Pemimpin, Wali Kota Prabumulih Arlan Tegaskan Dukung Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Terdampak Pelebaran Jalan Sudirman, Warga Dusun Prabumulih Kecewa Diisukan Tak Dukung Pembangunan |
|
|---|
| HUT ke-24 Prabumulih, 100 Anak Ikut Sunat Massal di UPTD Puskesmas Tanjung Rambang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.