Berita Viral
Klarifikasi Dishub Hapus Plang Pakir Gratis di Minimarket Lombok Barat, Sebut Ada di Objek Retribusi
Pihak Dishub memberikan klarifikasi usai anggotanya viral hapus plang parkir gratis di minimarket di Lombok Barat, sebut alasan ini..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) kini memberikan klarifikasi usai anggotanya viral hapus plang parkir gratis di minimarket di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pihak Dishub menyebut jika anggotanya menghapus plang parkir gratis di minimarket di Lombok lantaran ada di objek retribusi.
"Kami atas nama dinas menyampaikan minta maaf atas ketidaknyamanan siapa pun itu, terkait video yang beredar viral," kata Fathurahman selaku Sekretaris Dishub Lombok Barat, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/7/2024) kemarin.
Baca juga: Paket Internet Telkomsel Unlimited Halo, InternetMax dan Paket Ekstra Kuota Bulan Juli 2024
Fathurahman pun membenarkan bahwa pria berseragam dalam video viral itu adalah petugas Dishub Lombok Barat.
Mengenai alasan di balik aksi sang petugas, Fathurahman menegaskan bahwa minimarket tersebut adalah objek retribusi.
Sejak awal, kata Fathurahman, minimarket tersebut berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Dishub Lombok Barat.
"Lokasi yang dimaksud sebelumnya sejak awal menjadi objek retribusi, sudah ada petugasnya sudah ada juru parkirnya, " terang Fathurahman.
Fathurahman mengatakan, karena sudah masuk objek retribusi dan target penerimaan retribusi daerah, tentu akan berdampak jika hal tersebut tidak ditertibkan.
Lebih lanjut, Fathurahman menjelaskan lokasi minimarket tempat video itu direkam.
"Secara persis (lokasi) kurang tahu, tapi itu di daerah Labu Api di Terong Tawah kalau enggak salah di retail sana," kata Fathurahman.
Fathurahman menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola minimarket sebelum menghapus tulisan parkir gratis.
"Munculnya ini yang viral ini yang kita sendiri tidak tahu siapa gitu, tiba-tiba seperti ini," kata Fathurahman.
Fathurahman mengatakan, terkait parkir di retail modern sama perlakuan dengan toko karena termasuk parkir tepi jalan.
Menurutnya, harus ada izin pengelolaan jika parkir hendak dikelola perseorangan maupun dikelola oleh pemerintah dengan regulasi yang berlaku.
| Kronologi Penangkapan Ashari, Oknum Kiai Terduga Pelaku Tindak Asusila 50 Santriwati di Pati |
|
|---|
| Psikolog UMM Soroti Trauma Berat 50 Santriwati di Pati, Sebut Dampak Tindakan Asusila Bisa Permanen |
|
|---|
| Update Kasus Daycare Little Aresha: Orang Tua Korban Layangkan Petisi, Desak UGM Sanksi Oknum Dosen |
|
|---|
| Buntut Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Resmi Dilarang Bermain Bola Selama 3 Tahun oleh Komdis PSSI |
|
|---|
| Jeni Rahmadial Putri Indonesia Riau 2024 Tersangka Malapraktik Klinik Ditangkap, Gelarnya Dicabut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Klarifikasi-Dishub-Hapus-Plang-Pakir-Gratis-di-Minimarket-Lombok-Barat-Sebut-Ada-di-Objek-Retribusi.jpg)