Pemilu 2024
Pamerkan Kekayaan Wakil Rakyat, Kebijakan Terbaru KPK, Untuk Caleg Terpilih Pemilu 2024
Siap-siap! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memampang laporan harta kekayaan anggota Dewan atau caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Siap-siap! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memampang laporan harta kekayaan anggota Dewan atau caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024.
KPK sedang mempersiapkan laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) para caleg terpilih atau anggota DPR RI dan DPRD periode 2024-2029.
Laman itu dibuat agar masyarakat bisa memantau langsung apakah caleg terpilih telah menyetor laporan harta kekayaan.
"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari 2024 lalu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media, Sabtu (29/6/2024).
"(Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," imbuhnya.
KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN -nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.
"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," kata Tessa.
Sejauh ini, sedikitnya tiga ribuan caleg sudah melaporkan harta kekayaannya.
Hingga 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Laporan tersebut sedang ditelaah oleh direktorat terkait.
"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," kata Tessa.
Cegah Korupsi
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar menyatakan bahwa pelaporan LHKPN memang merupakan kewajiban bagi para penyelenggara negara, termasuk para legislatif.
"Sejak dulu kan memang dipampang, bagus saja itu," kata Anhar saat dihubungi TribunKaltim, Sabtu (29/6/2024).
Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah korupsi, meningkatkan akuntabilitas, membangun kepercayaan publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Anhar yang kembali terpilih pada Pileg DPRD Kota Samarinda periode 2024-2029 ini mengaku telah melengkapi LHKPNnya. “Lengkap dong,” singkatnya.
Lanjut Anhar, ia menuturkan bahwa transparansi harta kekayaan tak hanya berlaku bagi para legislatif saja, melainkan juga kepada setiap kepala daerah.
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, masyarakat berhak mengetahui harta kekayaan yang dimiliki oleh para pemimpin mereka, baik sebelum dan sesudah menjabat.
“Saya tau karena saya lama di politik. Kan ada juga yang dulu sebelum jadi dewan atau walikota maupun gubernur gak punya apa-apa, tetapi sebelah menjabat jadi kaya raya,” kata Anhar.
Baca juga: Bupati Panca Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Bersama KPK
Baca juga: Cegah Suap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik dan Hakim ke KPK Jelang Praperadilan
Beri Peringatan
KPK sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan LHKPN.
Hal itu guna menghindari adanya permasalahan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
"KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera menyelesaikan pelaporan LHKPN agar tidak ada permasalah administrasi dengan KPU ke depannya," ujar Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya.
KPK diketahui sepakat dengan KPU ihwal kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah para caleg terpilih.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.
Adapun terkait LHKPN ini, caleg memang wajib melapor.
Aturannya tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Berikut aturannya dalam pasal 52 Per-KPU tersebut:
(1). Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2). Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3). Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (tribunnews/snw)
Dukung Transparansi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) sedang mempersiapkan laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN ) para caleg terpilih atau anggota DPR RI dan DPRD periode 2024-2029. Sehingga LHKPN tersebut bisa diakses oleh publik.
Menanggapi rencana tersebut Asgianto ST politisi Partai Gerindra yang juga merupakan caleg terpilih DPRD Sumsel pada Pileg 14 Februari 2024 lalu, mendukung penuh KPK sebagai langkah tranparansi pelaporan LHKPN.
Ia menilai, sebagai pejabat penyelenggara negara memang sudah seyogyanya penyampaian LHKPN tersebut diketahui oleh publik.
"Ya bagus dong seyogya nya memang harus begitu “pejabat negara, pejabat daerah harus selalu mengupdate data LHKPN nya," kata Asgianto yang juga merupakan Bakal Calon Bupati PALI ketika dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Oleh karena itu dia mendukung penuh langkah KPK dalam penyampaian laporan LHKPN ini agar benar-benar transparan.
"Kita dukung langkah - langkah transparansi data ke publik seperti inu. Kalau saya Alhamdulillah selalu melaporkan LHKPN setiap tahunnya, karena itu merupakan salah satu kewajiban kita selaku pejabat penyelenggara negara," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.