Berita Palembang

Imbas Kecurangan PPDB SMA Negeri di Palembang, Ombudsman RI: yang Curang Harus Terima Konsekuensinya

nggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, temuan kecurangan dalam PPDB 2024, pihak yang curnag harus terima konsekuensinya.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah saat Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jumat (28/6/2024). 

Menanggapi hal tersebut menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Plh Kadisdik Sumsel) Sutoko mengatakan, pihaknya sangat menghormati Ombudsman yang terus mengawal PPDB di Sumsel, sesuai Permendikbud  nomor 1 tahun 2021.

"Saya menghormati semua prosesnya, ini masih berlangsung pemeriksaan. Kita hormati dan apapun yang jadi rekomendasi dari Ombudsman akan jadi catatan. Lalu disampaikan di hadapan pimpinan," kata Sutoko saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumsel, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan kedepannya masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan. Untuk terkait sanksinya apa? Ia pun belum bisa menyampaikan karena masih akan dibahas terlebih dahulu.

"Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan solusinya apa, karena ini kan baru rekomendasi dan akan dikaji bersama-sama terlebih dahulu. Tentunya ini akan jadi perhatian kita," ungkapnya.

Sementara itu terkait soal PPDB SMA ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) menurutnya, pihaknya menghormati itu.  

"InsyaAllah kita tetap berkomitmen, tidak ada pungli ataupun transaksional  pada saat proses PPDB," katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved