Istri Potong Alat Vital Suami di Muba
Kasus Istri Potong Alat Vital Suami di Muba Masuk Tahap Sidang, Jaksa Sebut Korban Alami Luka Berat
Kasus istri potong alat vital suami di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumsel sudah memasuki tahap persidangan di PN Sekayu.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Kasus istri potong alat vital suami di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumsel sudah memasuki tahap persidangan di PN Sekayu, Selasa (25/6/2024).
Dalam sidang, Lisa Yani yang merupakan terdakwa mulai memasuki sidang lanjutan.
Di mana pada sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH yang dilaksanakan di ruang sidang Tirta 3 PN Sekayu.
Pada sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Giovani SH MH menghadirkan ahli yakni dr H Welly Dwi Nopriansyag Mkes.
Pada kesempatan tersebut ahli menyebutkan bahwa korban menderita luka berat berdasarkan surat visum Et Repertum yang dibuatnya atas sumpah jabatan.
"Ya, jadi setelah diperiksa oleh ahli korban menderita luka berat, atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,"ujar JPU H Giovani SH MH yang juga menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Empat Bulan Buron, Pelaku Pembacokan Warga PALI Akhirnya Ditangkap
Lanjutnya, dalam hukum luka terbagi menjadi tiga yakni luka ringan, sedang dan luka berat.
Dalam bahian tersebut pihaknya melihat indikasinya yang mana, tentunya mempengaruhi hukuman terhadap terdakwa.
"Tapi ada juga faktor yang meringankan seperti masih muda, belum pernah dihukum, punya anak 3 yang masih kecil, kooperatif dan jujur selama persidangan,"ujarnya.
Dalam sidang tersebut terdakwa membenarkan keterangan dari saksi dan tidak membantah apa yang telah disebutkan oleh saksi.
Selain ahli, pihaknya menghadirkan 5 saksi dalam sidang terdakwa Lisa Yanti.
"Atas perbuatannya terdakwa diancam pasal Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk ancaman atau vonis nanti tunggu sidang selesai, kita akan melihat kajian terlebih dahulu,"tutupnya
Untuk diketahui kasus Lisa Yanti viral setelah ia memotong kemaluan sang suami Rian Hidayat (33) Warga desa Simpang Bayat kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Korban harus kehilangan alat kelamin miliknya usai di potong oleh sang istri Lisa Yanti (33) pada, Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 wib.
Dari informasi yang didapat sebelum kejadian tersebut korban dan terduga pelaku sempat cekcok pasal adanya perempuan lain dalam rumah tangga tersebut.
Pelaku menyingkap celana korban dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan memotong menggunakan pisau karter yang ada di rumah tersebut.
Setelah melakukan kekerasan tersebut pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dengan luka dan langsung meminta bantuan kepada tetangga.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kabar Terkini Kasus Suami yang Alat Vitalnya Dipotong Istri di Bayung Lencir Muba, Pelaku Buron |
![]() |
---|
Posisi Tertidur, Istri di Bayung Lencir Nekat Potong Alat Vital Suami, Sempat Cekcok Gegara WIL |
![]() |
---|
Kronologi Istri Potong Alat Vital Suami di Bayung Lencir Muba Diduga Gegara WIL, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Istri Potong Alat Vital Suami di Bayung Lencir Muba, Diduga Cemburu Ada Wanita Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.