DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tampang Abdul Pasren, Ketua RT yang di Cari Kasus Vina, Dilaporkan Terpidana Dugaan Keterangan Palsu

Terungkap tampang Abdul Pasren, ketua RT kasus Vina Cirebon yang kini keberadaanya di cari.

|
Youtube Kompas TV
Terungkap tampang Abdul Pasren, ketua RT kasus Vina Cirebon yang kini keberadaanya dicari. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap tampang Abdul Pasren, ketua RT kasus Vina Cirebon yang kini keberadaanya dicari.

Abdul Pasren, ketua RT kini dicari jadi saksi kunci para terpidana kasus pembunuhan Vina.

Pasalnya, peran dan kesaksian ketua RT tersebut dinilai dapat meringankan sejumlah para terpidana kasus Vina yang selama ini sudah mendekam 8 tahun penjara pasca kejadian 2016 silam.

Hal itu lantaran di rumah Pak RT itulah para tersangka ditangkap polisi.

Abdul Pasren pada kesaksiannya di putusan Mahkaman Agung mengaku diminta untuk membebaskan para terpidana.

Bahkan Pasren mengaku diminta untuk mengarang cerita agar membantu meringankan pada terdakwa yang saat ini sudah jadi terpidana.

Pasren pun bersikukuh kalau dirinya tidak melihat para terpidana menginap di rumah kontrakannya.

Kini terungkap tampang ketua RT, Abdul Pasren.

Hal ini diketahui lewat Youtube Kompas TV, yang memperlihatkan sosok Pasren.

Baca juga: Abdul Pasren Ketua RT Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Beri Keterangan Palsu dalam BAP Kasus Vina

Tampak Abdul Pasren mengenakan baju koko berwarna putih.

Rambut putihnya tampak ditutupi peci hitam di kepalanya.

Pasren terlihat mengobrol dengan penyidik.

Terungkap tampang Abdul Pasren, ketua RT kasus Vina Cirebon yang kini keberadaanya di cari.
Terungkap tampang Abdul Pasren, ketua RT kasus Vina Cirebon yang kini keberadaanya di cari (kiri) (Youtube Kompas TV)

Pak RT sesekali terlihat mengangguk saat berbicara dengan penyidik.

Pada video itu, terlihat Pasren memang sudah berusia tua.

Bahkan saat ini, menurut para saksi, Pak RT Pasren memang sudah sepuh dan jarang keluar rumah.

Dilaporkan ke Mabes Polri

Akibat keterangannya itu, Abdul Pasren kini dilaporkan oleh orangtua para terpidana ke Mabes Polri.

Pasren dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu.

Para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi, melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka di antaranya, Aminah kakak terpidana Supriyanto, Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman.

Ada juga Pramudya, Teguh, Okta, Syaifudin dan mantan Ketua RW yang siap bersaksi. 

Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.

Hal ini disampaikan Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi saat mendampingi pihak keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Dikutip dari Kompas.com

"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ujar dia.

Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara.

Padahal faktanya tidak seperti itu.

Para keluarga terpidana datang ke rumah pak RT hanya ingin meminta Abdul Pasren jujur.

"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya.

"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya. Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi.

Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW.

Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT.

"Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama," katanya.

Dedy meyakini pengakuan keluarga terpidana ini jujur.

"Hidup bukan hanya menggunakan akal, pikiran akademis, tapi juga harus menggunakan perasaan.
Saya menelusuri 1 bulan, saya melihat. Saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan salah. Namun, kebenaran harus formil materiil. Kita ingin masalah Vina tidak hanya perdebatan di medsos, tapi teruji, sehingga terungkap di sini," tegasnya.

Kendati begitu, atas hal itu, Pasren diduga membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta kesaksian di persidangan.

Oleh karena itu, pihak keluarga terpidana didampingi Dedi Mulyadi dan Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambangi Bareskrim untuk melaporkan soal ini.

"Kita ingin agar masalah kasus Vina ini tidak hanya menjadi perdebatan yang tidak henti di medsos dan TV, tetapi teruji dari sisi aspek hukum sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, advokat dari Peradi, Roelly Pangabean mengatakan, kedatangan hari ini dimaksudkan untuk membuat laporan terhadap Pasren.

Roelly mengeklaim sudah menyiapkan sejumlah alat bukti hingga saksi. Namun, rinciannya tak disampaikan ke publik.

"Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan, kemudian putusan pengadilan, dan juga bukti elektronik berupa video-video yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik," ujar dia.

Kesaksian Abdul Pasren

Sebelumnya, melansir dari amar putusan sidang kasus Vina tahun 2016 silam. Abdul Pasren mengaku jika para terpidana kasus Vina ini tak menginap di rumahnya pada malam kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016.

Malahan, Pasren mengaku didatangi keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.

Pada Abdul Pasren, keluarga meminta agar dirinya mengakui bahwa para terpidana menginap di rumahnya pada malam kejadian kasus Vina Cirebon.

Padahal sesuai kesaksian 9 orang, termasuk terpidana, mengaku bahwa mereka tidur di kontrakan bersama Kahfi, anak Pak RT.

Tapi dalam kesaksian yang dituangkan di isi putusan Rifaldy dan Eko, Pasren justru mengaku dibujuk keluarga terpidana kasus Vina.

Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan.

Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Pak RT Abdul Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.

Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.

Sebagaimana diketahui, Vina dan kekasihnya, Eki tewas dibunuh secara sadis pada 27 Agustus 2016. Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada saat itu.

Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Delapan pelaku yang telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Baru-baru ini, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved