Virgoun Ditangkap Narkoba

Awal Mula Virgoun Konsumsi Narkoba Tahun 2012 Sebelum Menikah, Kembali Terjerat Setelah Cerai

Awal mula Virgoun konsumsi narkoba ternyata pada tahun 2012 silam sebelum menikah, namun kembali terjerat usai cerai dengan Inara Rusli...

Tribun News/Fauzi Nur Alamsyah
Awal Mula Virgoun Konsumsi Narkoba Tahun 2012 Sebelum Menikah, Kembali Terjerat Usai Cerai 

Dari hasil penggeledahan di kost-kostan Virgoun dan PA ditemukan barang bukti berupa satu plastik paket palstik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah cangklong, satu buah bong, tiga korek api, satu sendok plastik, satu unit Handphone Iphone 13 Promax warna putih.

Kemudian satu unit Handphone Iphone 15 Promax warna abu-abu, yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka BH.

Kemudian dari tangan BH ditemukan Barang Bukti berupa 15 paket plastik klip kecil berisikan penting bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis, satu buah bong dari botol aqua, satu bundel kertas papir dan satu unit hp.

Kini ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," beber Kombes Pol M Syahduddi.


Bakal Jalani Rehabilitasi

Kini, musisi Virgoun bakal jalani masa rehabilitasi di RSKO selama 3 bulan kedepan karena kasus narkoba.

Bahkan saat muncul didepan awak media menggunakan baju tahanan, mantan suami Inara Rusli ini juga berjanji tak bakal memakai narkoba lagi.

Diketahui jika Virgoun diputuskan bakal menjalani rehabilitasi selama 3 bulan kedepan.

Tak sendiri, Virgoun didampingi dua tersangka lainnya yakni PA dan B juga menjalani masa rehabilitasi.

“Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).

"Kita melakukan gelar perkara melibatkan Biro Wassidik Direktorat Polda Metro Jaya kemudian hasil dari gelar perkara itu ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan kita ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta," lanjutnya.

Lebih lanjut Virgoun dan dua tersangka lain dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Hal itu hasil dari pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan tidak termasuk dalam kategori bandar atau pengedar.

"Memang ketiga tersangka ini dari aspek diamankan termasuk juga pendalaman terhadap ketiganya, tidak ditemukan jaringan narkoba oleh petugas," ungkap Syahduddi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved