DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ayah Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda Karena Polda Jabar Tak Hadir, Curiga Bakal P21

Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan mengungkapkan kekecewaanya karena sidang ditunda.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUN JABAR/Nappisah
Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan mengungkapkan kekecewaanya karena sidang ditunda. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan mengungkapkan kekecewaanya karena sidang ditunda.

Rudi Irawan datang bersama team kuasa hukumnya di sidang praperadilan yang rencana dilaksanakan hari ini.

Ia telah hadir sejak pukul 08.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung dengan jadwal sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Setelah sidang dimulai, hingga 09.20 WIB kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut, sehingga, hakim memutuskan menunda sidang tersebut menjadi pekan depan (1/7/2024).

Ayah Pegi, Rudi Irawan, mengatakan kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar di sidang praperadilan yang harusnya digelar hari ini.

"Yang pasti kecewa," ujarnya, kepada awak media. Dikutip dari Tribunjabar.id, Senin (24/6/2024).

Kendati begitu, ia berharap, kasus yang menjerat anaknya bisa secepatnya selesai.

Rudi menuturkan, hadirnya dia di sidang praperadilan hari ini untuk memantau jalannya persidangan.

"Jika diminta untuk bersaksi, saya siap," ujar Rudi.

Dia menambahkan, akan mengikuti proses jalannya persidangan dan mengantongi bukti Pegi Setiawan tidak bersalah.

Diketahui, sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Diungkap Pengacara, Pegi Setiawan Diminta Penyidik Cap Sidik Jari Kertas Ada Kata Mayat Kasus Vina

Sidang ditunda lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yakni Polda Jabar.

Sementara, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, berdasarkan putusan hakim sidang ditunda karena termohon tidak datang.

"Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu," ujar Toni RM.

Fakta Pegi Setiawan Divonis Hukuman Mati, Polisi Sempat Cari 19 Nama Pegi, Kini Terbukti Lewat Foto
Fakta Pegi Setiawan Divonis Hukuman Mati, Polisi Sempat Cari 19 Nama Pegi, Kini Terbukti Lewat Foto (youtube/KOMPASTV)

Toni menyebut, opsi penundaan sidang antara hari Kamis (27/6/2024) dan Senin (1/7/2024).

"Hari Kamis juga temen-temen banyak yang sidang, jadi diatur waktunya menjadi hari Senin,” ucapnya.

Baca juga: Kronologi Penonton Konser Guyon Waton di Tangerang Ngamuk Bakar Panggung, Uang Dibawa Kabur Panitia

Toni menyebut, tidak hadirnya termohon merupakan strategi untuk mengulur-ngulur waktu.

"Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni.

Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi ‘drama’ dengan menyurati Jaksa Agung agar mengatasistensi mengingatkan kepada kejaksaan tinggi agar hati-hati menyatakan berkas lengkap. Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Sinyal dari Bapak Kapolri saja penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan scientific crime investigation. Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masin ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang.”

“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelasnya.

Curiga P21

Sementarapihak kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Praperadilan disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21.

Tim kuasa hukum Pegi menilai polisi diduga mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.

Pasalnya, kuasa hukum menyebut berkas belum lengkap dan polisi masih memeriksa saksi sepekan belakangan.

Kuasa hukum Pegi pun meminta Polda Jawa Barat mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.

Keterangan polisi disebut dibutuhkan untuk mengungkap kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya tujuh hari. Oleh sebab itu, hari Senin depan itu pihak Polda Jabar hadir di dalam persidangan ini. Agar supaya kasus ini terang-benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung," kata Niko Kili Kili.

Sidang Ditunda

Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan ditunda 1 Juli 2024 atau pekan depan.

Sidang ditunda lantaran termohon dalam hal ini pihak Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menuturkan bahwa relaas atau surat panggilan sejatinya sudah dikirim kepada pihak termohon.

Namun, hingga sidang dimulai termohon tak kunjung hadir pada Senin (24/6/2024) pagi ini.

"Di sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir," kata hakim Eman Sulaeman di persidangan, Senin, (24/6/2024).

Eman menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya.

Jika pihak Polda Jabar tetap absen pada pekan depan, sidang akan tetap dilanjutkan.

"Kita panggil sekali lagi kepada termohon, kalau minggu depan tidak hadir kita lewati."

"Kita lebih baik hari Senin secara sah dan patut, datang atau tidak datang kita tetap lanjut," tandasnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved