DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Diungkap Pengacara, Pegi Setiawan Diminta Penyidik Cap Sidik Jari Kertas Ada Kata Mayat Kasus Vina

Pegi Setiawan diminta penyidik melakukan cap sidik jadi di empat kertas kosong. DImana salah satunya bertuliskan kata mayat di kasus pembunuhan Vina

Editor: Moch Krisna
(ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia)
Pihak Polda Jabar mendapat asistensi proses penyidikan dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri agar penyidikan berjalan secara prosedural dalam melakukan tes psikologi dan kebohongan terhadap Pegi Setiawan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pegi Setiawan diminta penyidik melakukan cap sidik jadi di empat kertas kosong.

DImana salah satunya bertuliskan kata mayat di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 silam.

Fakta tersebut diungkap salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchat melansir dari Tribunjakarta.com, Minggu (23/6/2024).

“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan.

"Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar.

Muchtar mengaku mengungkapkan hal ini agar semuanya terbuka dan terang benderang.

“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” ujarnya.

Reaksi Kuasa Hukum Usai Pegi Setiawan Divonis Hukuman Mati, Minta Hakim Adil di Sidang Kasus Vina
Reaksi Kuasa Hukum Usai Pegi Setiawan Divonis Hukuman Mati, Minta Hakim Adil di Sidang Kasus Vina (Kompas.com)

Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas.

Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan 'Pegi Setiawan.......mayat'.

Saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan soal sidik jari tersebut.

Namun, penyidik justru menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.

“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.

“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” katanya.

Muchtar menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah.

Menurutnya apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved