Berita Muba
Modal Rp 150 Juta, Pria di Muba Kini Harus Dipenjara Karena Sumur Minyak Ilegal Miliknya Terbakar
Pirma Tori (26) Warga desa Toman kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) kini harus mendekam di penjara.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pirma Tori (26) Warga desa Toman kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) kini harus mendekam di penjara.
Hal tersebut terjadi setelah ia ditangkap Unit Reskrim Polres Muba karena sumur minyak ilegal yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba yang merupakan miliknya terbakar pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Sumur minyak ilegal miliknya tersebut diketahui sudah menghasilkan 30 drum minyak.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku Pirma Tori pihaknya menerima laporan adanya kegaiatan penyulingan minyak illegal yang menyebabkan kebakaran di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
"Penyebab kebakaran karena percikan api dari mesin penyedot minyak dan menyambar minyak mentah yang ada di penampungan. Akibat hal tersebut membakar 3 titik sumur yang ada pada lokasi, dari 3 sumur tersebut masih menyisakan 1 titik yang saat ini masih dalam upaya pemadaman,"kata Bondan, Minggu (23/6/2024).
Pada musibah kebakaran tersebut, Bondan menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa yang terjadi dari peristiwa sumur minyak illegal.
"Pelaku kita tangkap, dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian,"ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan pelaku yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," jelasnya.
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Musi Banyuasin, Masih Belum Padam Sejak Kamis Malam
Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Sosok Pemiliknya Belum Diketahui
Sementara, Pirma Tori mengaku baru pertama kali melakukan bisnis minyak tersebut dengan bermodalkan uang sebesar Rp 150 juta untuk melakukan pengeboran minyak.
"Baru pertama kali ini pak, modalnya Rp150 juta. Baru menghasilkan 30 drum itu pun belum terjual karena meledak,"ujarnya.
Disinggung apakah ia berkongsi dengan siapa dalam menjalan bisnis pengeboran minyak ia menyebutkan bahwa ia bergerak sendiri.
"Saya sendirian pak, belum pernah juga ngangkut minyak ataupun main masakan minyak,"ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Website dan Whatsapp Pengaduan Disnakertrans Muba, Permudah Pekerja Sampaikan Laporan |
![]() |
---|
Kejari Sebut Tak Temukan Kerugian Negara Pada Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI Muba |
![]() |
---|
Pemuda di Muba Tega Berbuat Asusila ke Anak 12 Tahun yang Merupakan Tetangganya, Tak Hanya Sekali |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Muba, Pelajar Tewas Saat Berangkat Sekolah, Motor Oleng dan Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Muba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.