DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Inilah Tampang Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai 8 Tahun Dipenjara, Berubah Drastis

Inilah tampang terbaru empat terpidana kasus Vina Cirebon usai 8 tahun dipenjara.

Youtube tvOneNews
Inilah tampang terbaru empat terpidana kasus Vina Cirebon usai 8 tahun dipenjara. 

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Sementara, Nasib Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus Vina Cirebon terancam hukuman mati.

Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Bukti Kuat Pegi Setiawan DPO Kasus Vina

Sementara, alasan polri meyakini Pegi Setiawan DPO kasus Vina berdasarkan bukti foto.

Polri mengungkap foto Pegi Setiawan pada 2016 yang diyakini sebagai alat bukti kuat kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon.

Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus Vina terakhir yang ditangkap polisi sejak kasusnya bergulir delapan tahun lalu.

Penangkapan ini menimbulkan simpang siur karena banyak yang meyakini bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku sebenarnya.

Kendati demikian, polisi menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan seksama dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved