Berita Selebriti

Penyebab Awal Agnez Mo Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta Ari Bias, Bawa Lagu Bilang Saja Tanpa Izin

Inilah awal penyebab Agnez Mo dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh komposer Ari Bias, bawa lagu 'Bilang Saja' di konser tanpa izin

instagram/agnezmo
Penyebab Awal Agnez Mo Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta Ari Bias, Bawa Lagu Bilang Saja Tanpa Izin 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula penyebab Agnez Mo dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh komposer Ari Bias terungkap.

Agnez Mo rupanya membawakan lagu Ari Bias berjudul Bilang Saja dalam konser di tiga kota berbeda tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert di tiga club, Bandung, Surabaya dan Jakarta" jelas Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias.

Baca juga: Agnez Mo Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta Bawa Lagu Ari Bias Tanpa Izin, Terancam Denda dan Penjara

Ari Bias sendiri sudah melayangkan somasi terhadap Agnez Mo pada bulan lalu.

"Kita sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan dan belum memberikan tanggapan juga dan oleh karena tidak memiliki itikad baik, disela kunjungan kami untuk bersilaturahmi sekalian membuat laporan," pungkasnya.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah membawakan lagu Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya.

Dan kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang Melaporkan Agnez Mo Atas Pelanggaran Hak Cipta Bawa Lagu Ari Bias Tanpa Izin, Terancam Denda dan Penjara
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang Melaporkan Agnez Mo Atas Pelanggaran Hak Cipta Bawa Lagu Ari Bias Tanpa Izin, Terancam Denda dan Penjara (youtube/Intens Investigasi)

Namun pihak Agnez Mo tak memberikan respon hingga membuat Ari Bias akhirnya melaporkan sang penyanyi atas dugaan pelanggaran hak cipta.

"Ini merupakan tindak lanjut dari respon atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," jelasnya.

Imbas hal tersebut, Agnez Mo terancam hukuman karena melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113.

Bahkan Minola Sebayang menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang signifikan.

"Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," imbuh Minola Sebayang.

Terkait kerugian, pihak Ari Bias belum mengetahui pasti.

Akan tetapi yang jelas, Agnez Mo terancam denda hingga hukuman penjara.

"Kerugian masih kita hitung tapi untuk masalah UU nya, ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang lagi didalami, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya," kata Minola.

"Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar," sambungnya.

Sementara itu, Minola Sebayang juga menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana seorang penyanyi lain dihukum karena melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya.

"Dan memang peristiwa hukum seperti ini tadi sudah dibicarakan oleh karubinops pernah terjadi hal yang sama lagu oplosan penyanyinya menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya, dan sekarang ia lagi menjalani proses hukum, ditahan," ujar Minola.

Dalam perseteruan ini, pihak HWG (HW Group) telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa seluruh perizinan dan pembawaan lagu menjadi tanggung jawab Agnez Mo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

"HWG ini yang masih dipertimbang, karena kami sudah bertemu dengan pihak HWG beberapa kali. Head of Legal HWG sudah datang ke kantor saya, dari pembicaran itu ada indikasi, ada perjanjian HWG dan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian para pencipta dan royalti sudah menjadi tanggung jawab Agnez Mo," tuturnya.

Baca juga: Curhat Ivan Gunawan Kesal Daerah Rumahnya Sering Mati Listrik, Singgung PLN: Samperin Kemana?

Baca juga: Ibu Paula Verhoeven Tabiat Baim Wong Ditengah Isu Keretakan Rumah Tangga dengan Sang Istri

Kini, Ari Bias dan tim kuasa hukumnya berharap laporannya ke polisi terhadap Agnez Mo dapat segera diproses penyidik.

"Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya," kata Minola Sebayang.


Sempat Kesulitan Somasi Agnez Mo

Sebelumnya, pihak Ari Bias mengaku memiliki kendala saat melayangkan somasi tertutup kepada Agnez Mo.

Belum lama ini, Ari Bias melayangkan somasi terbuka pada Agnez Mo.

Somasi terbuka yang dilayangkan Ari Bias itu merupakan upaya tindak lanjut dari somasi tertutup yang pernah ia lakukan namun tak mendapatkan respons dari pemilik nama lengkap Agnes Monica Muljoto itu.

Lewat kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ari Bias mengaku memiliki kendala saat melayangkan somasi tertutup ke Agnez Mo.

"Somasi tertutup sudah kita layangkan pada 19 April kepada PT Bintang gading dan juga pada Agnez Mo," kata Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024).

"Hanya saja ada kendala, kendalanya, setelah kita cari tahu alamat dari Agnez Mo kita tidak menemukan alamat yang tepat di mana domisili hukumnya sehingga surat menyurat berjalan dengan baik," imbuhnya.

Atas kendala yang ditemui itu, pihak Ari Bias pun memutuskan melakukan somasi pada Agnez Mo secara terbuka.

"Karena tidak mendapatkan respons hingga hari ini, sampailah kepada keputusan somasi ini juga harus kita sampaikan secara terbuka."

"Mudah-mudahan di mana pun keberadaan Agnez dia melihat tayangan ini dia memahami dan mengetahui ada somasi dari pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias," jelasnya.

Baca juga: Segini Biaya Sekolah Sepakbola Diego Sinathrya Anak Darius di Eropa, Dicoret Timnas Indonesia U-16

Somasi itu dilayangkan buntut dari aksi Agnez Mo yang masih membawakan karya ciptaan Ari Bias tanpa izin.

"Jadi ini berkaitan dengan penggunaan lagu yang berjudul Bilang Saja, yang merupakan karya dari Ari Bias, yang digunakan dalam konser musik tanpa izin," bebernya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved