Berita Selebriti
Agnez Mo Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta Bawa Lagu Ari Bias Tanpa Izin, Terancam Denda dan Penjara
Agnez Mo kini dilaporkan atas kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Ari Bias tanpa izin, terancam denda uang dan hukuman penjara...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Penyanyi Agnez Mo kini jadi sorotan lantaran dilaporkan atas kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Ari Bias tanpa izin.
Bahkan imbas peristiwa itu Agnez Mo terancam membayar denda hingga bisa dijebloskan dalam hukuman penjara dilansir dari channel youtube Intens Investigasi, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Reaksi Ibu Paula Verhoeven Soal Isu Keretakan Rumah Tangga Baim Wong dan Anaknya, Beri Pesan Bijak
Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Agnez Mo.
Agnez Mo dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran hak cipta dalam membawakan lagu milik Ari Bias tanpa meminta izin.
"Kita dalam rangka silahturahmi ke Bareskrim untuk melaporkan pelanggaran hak cipta.
Yang dilaporkan adalah lagu, karya dari Ari Bias yang dinyanyikan oleh Agnez Mo, yang sudah melalui proses panjang," ujarnya.
"Ini merupakan tindak lanjut dari respon atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," jelasnya.
Menurut Minola Sebayang, Agnez Mo dilaporkan usai membawakan lagu berjudul Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola oleh HW Group.
"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert di tiga club, Bandung, Surabaya dan Jakarta" jelasnya.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah pihak Ari Bias tak kunjung mendapatkan respon dari Agnez Mo meski telah disomasi.
"Kita sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan dan belum memberikan tanggapan juga dan oleh karena tidak memiliki itikad baik, disela kunjungan kami untuk bersilaturahmi sekalian membuat laporan," pungkasnya.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah membawakan lagu Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya.
Dan kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri.
Imbas hal tersebut, Agnez Mo terancam hukuman karena melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113.
Sosok Aktor Zack Lee, Mantan Suami Nafa Urbach Kena Imbas usai Rumah Kontrakannya Ikut Dijarah Massa |
![]() |
---|
Singgung Keselamatan, Aktor Ibnu Jamil Pilih Tutup Sementara Warungnya di Pejompongan Imbas Demo |
![]() |
---|
Ini Kata Nikita Mirzani Soal Tuduhan Memeras Melvina Husyanti Sebesar Rp15 M, Merasa Dikirim Hadiah |
![]() |
---|
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.