Berita Selebriti

Agnez Mo Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta Bawa Lagu Ari Bias Tanpa Izin, Terancam Denda dan Penjara

Agnez Mo kini dilaporkan atas kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Ari Bias tanpa izin, terancam denda uang dan hukuman penjara...

youtube/Intens Investigasi
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang Melaporkan Agnez Mo Atas Pelanggaran Hak Cipta Bawa Lagu Ari Bias Tanpa Izin, Terancam Denda dan Penjara 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyanyi Agnez Mo kini jadi sorotan lantaran dilaporkan atas kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Ari Bias tanpa izin.

Bahkan imbas peristiwa itu Agnez Mo terancam membayar denda hingga bisa dijebloskan dalam hukuman penjara dilansir dari channel youtube Intens Investigasi, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Reaksi Ibu Paula Verhoeven Soal Isu Keretakan Rumah Tangga Baim Wong dan Anaknya, Beri Pesan Bijak

Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Agnez Mo.

Agnez Mo dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran hak cipta dalam membawakan lagu milik Ari Bias tanpa meminta izin.

"Kita dalam rangka silahturahmi ke Bareskrim untuk melaporkan pelanggaran hak cipta.

Yang dilaporkan adalah lagu, karya dari Ari Bias yang dinyanyikan oleh Agnez Mo, yang sudah melalui proses panjang," ujarnya.

"Ini merupakan tindak lanjut dari respon atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," jelasnya.

Menurut Minola Sebayang, Agnez Mo dilaporkan usai membawakan lagu berjudul Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola oleh HW Group.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert di tiga club, Bandung, Surabaya dan Jakarta" jelasnya.

Penyanyi Agnez Mo mendadak disomasi oleh pencipta lagu Ari Bias terkait menyanyikan lagu ciptaannya “Bilang Saja” tanpa izin, kini dituntut Rp 1,5 M
Penyanyi Agnez Mo mendadak disomasi oleh pencipta lagu Ari Bias terkait menyanyikan lagu ciptaannya “Bilang Saja” tanpa izin, kini dituntut Rp 1,5 M (ig/Agnezmo/Kompas.com/Cynthia Lova)

Pelaporan tersebut dilakukan setelah pihak Ari Bias tak kunjung mendapatkan respon dari Agnez Mo meski telah disomasi.

"Kita sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan dan belum memberikan tanggapan juga dan oleh karena tidak memiliki itikad baik, disela kunjungan kami untuk bersilaturahmi sekalian membuat laporan," pungkasnya.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah membawakan lagu Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya.

Dan kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri.

Imbas hal tersebut, Agnez Mo terancam hukuman karena melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved