DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Kasus Vina, Polisi Tak Temukan Kesalahan Prosedur: Sesuai Ketentuan

Terungkap hasil pemeriksaan Iptu Rudiana, ayah Eky soal kasus Vina Cirebon, polisi sebut sesuai ketentuan.

Tribunnews.com
Terungkap hasil pemeriksaan Iptu Rudiana, ayah Eky soal kasus Vina Cirebion. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap hasil pemeriksaan Iptu Rudiana, ayah Eky soal kasus Vina Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri telah memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk ayah Eki, Iptu Rudiana.

"Terkait dengan semua yang terkait kasus ini, baik itu penyidik awal, laka lantas, ada yang menangani di TKP awal, ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban sudah diperiksa oleh Propam dan Irwasum," ucap Sandi, Rabu (19/6/2024). Dikutip dari Kompas.com

Sandi mengatakan hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri, Iptu Rudiana sudah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Sandi mengatakan bahwa penyidik telah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kendati begitu, Sandi mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi tanpa adanya bukti-bukti yang kuat di dalam kasus ini.

"Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar, atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh. Yang jelas, penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun bukti lain," pungkasnya.

Baca juga: Pengakuan Iptu Rudiana di BAP Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Tangkap 8 Terpidana Dibantu Rekannya

Sebelumnya, Iptu Rudiana dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri terkait dugaan rekayasa pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Hal ini disampaikan oleh penasihat ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi yang mengatakan bahwa keterlibatan Rudiana dalam kasus tersebut dinilai janggal karena ayah Eki saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.

"Beliau (Kapolri) perintahkan untuk Propam, Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos," kata Aryanto, Minggu (16/6/2024).

Pengakuan Iptu Rudiana di BAP Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Beda dengan Kesaksian Eks Kapolda Jabar
Pengakuan Iptu Rudiana di BAP Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Beda dengan Kesaksian Eks Kapolda Jabar (instagram/rudianabison)

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, Liga Akbar, juga mengaku sempat ditemui Rudiana, beberapa hari setelah insiden pembunuhan.

Setelahnya, ia diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan kesaksiannya.

“Dengan terpaksa saya tanda tangan (BAP). Awalnya saya menolak dulu berulang kali. Polisinya bilang, ’Memang enggak kasihan sama almarhum Eki dan Vina?’ Saya bilang, memang saya enggak di situ. Saya harus bagaimana?” ungkap Liga, Jumat (14/6).

Baca juga: Selain Saka Tatal, Kuasa Hukum Pegi Bakal Laporkan Iptu Rudiana, Dinilai Mengarang Cerita Kasus Vina

Kejanggalan Iptu Rudiana Diduga Terlibat

Sebelumnya, keterlibatan Iptu Rudiana dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu dianggap janggal.

Pada tahun 2016, Iptu Rudiana yang juga ayah Eki menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.

Seharusnya proses penyelidikan dilakukan oleh personel reserse kriminal (reskrim).

Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno mengatakan kejanggalan peran Iptu Rudiana terungkap setelah Liga Akbar mengaku diinterogasi empat mata.

Liga Akbar diberi pertanyaan oleh Iptu Rudiana di dalam mobil tentang kronologi hingga pakaian yang dikenakan korban.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ungkapnya, Minggu (16/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kejanggalan kedua adalah Liga Akbar dibawa ke tempat penyidik.

Menurutnya, proses pemeriksaan Liga Akbar tanpa surat panggilan atau surat perintah.

Selain itu, Iptu Rudiana diduga mempengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," tukasnya.

Iptu Rudiana dapat terancam terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika merekayasa kesaksian Liga Akbar.

"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," tegasnya.

Selain membantu proses penyelidikan, Iptu Rudiana juga menangkap para pelaku.

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana

Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal salah satu terpidana dalam kasus Vina melaporkan Rudiana ke Polres Cirebon Kota atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.

"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana. Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Farhat mengungkapkan bahwa awalnya ada 11 tersangka, tetapi sekarang jumlahnya berkurang menjadi sembilan.

"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," ucapnya.

Sehingga, dua orang pelaku telah dihapus dari daftar tersangka dinilai sengaja direkayasa.

Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dibebaskan.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas dia.

Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.

"Laporan itu kini sedang diproses."

"Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda."

"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," katanya.

Nasib Iptu Rudiana

Sementara disisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan terkait sanksi yang bakal diterima Iptu Rudiana dari Propam Mabes Polri jika terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus Vina.

Sugeng mengungkapkan ada dua sanksi yang pasti diterima oleh Iptu Rudiana yaitu sanksi etik dan pidana.

"Sekiranya benar bahwa Propam Mabes Polri menetapkan Iptu Rudiana melakukan rekayasa kasus, maka dia tentu akan mengalami dua proses (hukum) yaitu satu, proses kode etik pelanggaran disiplin dan kedua, proses pidana," katanya kepada Tribunnews.com.

Lalu, terkait apakah tujuh terpidana akan otomatis bebas jika Iptu Rudiana terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus, Sugeng mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi.

Sugeng mengatakan para terpidana tersebut masih perlu menunggu pengumuman resmi terkait sanksi kode etik dan putusan pidana yang dijatuhkan kepada Iptu Rudiana.

Seperti diketahui, sebenarnya ada delapan terpidana yang sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terkait kasus Vina ini yaitu Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Lalu, ada terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu masih anak di bawah umur, tetapi saat ini, dia sudah dinyatakan bebas.

"Secara langsung tidak, tetapi mereka (terpidana) harus menunggu proses kode etik Iptu Rudiana untuk diputus melakukan pelanggaran kode etik dan putusan pidana pelanggaran pasal obstruction of justice," kata Sugeng.

Adapun, kata Sugeng, putusan berupa sanksi etik dan vonis pidana terhadap Iptu Rudiana bisa dijadikan novum atau bukti baru guna para pengacara terpidana melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau sudah diputus pidana, maka perkara putusan pidana ini (kasus Vina) bisa menjadi novum yang cukup kuat bagi tujuh tersangka yang sudah divonis hukuman pidana dan telah menjadi terpidana," jelasnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait sanksi etik dan pidana seperti apa yang akan diterima Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus Vina, Sugeng enggan untuk berandai-andai.

Dia mengatakan agar publik menunggu keputusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengadilan.

"Itu kewenangan Komisi Kode Etik Polri dan pengadilan," pungkasnya.

Adapun, kata Sugeng, putusan berupa sanksi etik dan vonis pidana terhadap Iptu Rudiana bisa dijadikan novum atau bukti baru guna para pengacara terpidana melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau sudah diputus pidana, maka perkara putusan pidana ini (kasus Vina) bisa menjadi novum yang cukup kuat bagi tujuh tersangka yang sudah divonis hukuman pidana dan telah menjadi terpidana," jelasnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait sanksi etik dan pidana seperti apa yang akan diterima Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus Vina, Sugeng enggan untuk berandai-andai.

Dia mengatakan agar publik menunggu keputusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengadilan.

"Itu kewenangan Komisi Kode Etik Polri dan pengadilan," pungkasnya.

Terancam Kena PTDH

Sementara disisi lain, saksi kunci bernama Liga Akbar tersebut, akhirnya buka mulut menceritakan pertemuannya dengan Iptu Rudiana, ayah sahabatnya yakni Eki.

Pertemuan keduanya itu berlangsung beberapa hari setelah Vina dan Eki tewas.

Namun, pertemuan mereka dianggap terdapat kejanggalan.

Karena hal tersebut, ayah Eki tersebut bisa saja kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Eks Wakapolri, Komjen Pol (Pun) Oegroseno, mengatakan kejanggalan yang dimaksud adalah saat Iptu Rudiana menanyakan terkait pakaian yang dikenakan Eki saat tewas.

Saat itu, kata Oegroseno, Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar kemudian menjemputnya dan mengajaknya berkeliling naik mobil berdua.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujarnya seperti dilansir dari Kompas TV, Minggu (16/6/2024).

Kejanggalan kedua, kata Oegroseno, yakni ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik

Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.

Meskipun saat itu, Iptu Rudiana seorang perwira, seharusnya surat itu ada.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.

Oegroseno menegaskan, apabila seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.

"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa," jelasnya.

Oegroseno pun menilai, kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.

"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved