DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pakar Psikologi Soroti Gelagat Polri Dalam Kasus Vina Cirebon, Sebut Belum Transparan: Defensif

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti gelagat Polri dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016, sebut belum sepenuhnya transparan..

IST Tribun Tangerang/Joseph Wesly
Pakar Psikologi Reza Indragiri 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti gelagat dari Polri dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Reza menilai jika polisi belum sepenuhnya transparan membuka kasus ini.

Hal itu terlihat ketika ada resistensi dari pihak Polri.

"Diksi dan gesture Polri masih defensif, resistance (menentang) terhadap pentingnya dilakukan eksaminasi dari hulu. Kemudian diksinya tadi saya mengatakan bahkan Humas Polda Jabar mengatakan bahwa ini (keputusan) sudah inkracht," ujar Reza Indragiri seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Senin (18/6/2024) kemarin dilansir dari Tribun Jakarta

Baca juga: Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eky Dilaporkan Atas Dugaan Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Menghindar

Reza juga merasa curiga dengan kejanggalan dalam pemeriksaan Iptu Rudiana oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sebab hasil dari pemeriksaan tersebut tak dipublikasikan kepada masyarakat.

"Mabes Polri sudah mengirim Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana. Apa hasil pemeriksaan itu? Kita tidak tahu," katanya.

Padahal, Jokowi sudah memerintahkan bahwa kasus ini diungkap secara transparan.

Namun, Reza melihat gelagat Polri, dalam hal ini Propam, setelah memeriksa Iptu Rudiana belum benar-benar transparan.

Potret Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik Soroti Pelecehan Vina Cirebon Oleh Para Terpidana, Ragu Lihat Hasil Visum
Potret Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik Soroti Pelecehan Vina Cirebon Oleh Para Terpidana, Ragu Lihat Hasil Visum (IST Tribun News)

Untuk itu, Reza Indragiri kini memberikan saran ke polisi agar mempertimbangkan sejumlah kuasa hukum para terpidana kasus Vina dan Eky untuk melaporkan Iptu Rudiana ke polisi.

Hal ini untuk "memaksa" Iptu Rudiana dan Polri agar buka suara tentang hasil pemeriksaan Propam.

"Maka patut dipertimbangkan untuk mempolisikan Rudiana dengan Pasal 220 KUHP. Intinya adalah mengatakan seseorang yang membuat laporan tentang suatu perbuatan yang dapat dihukum. Padahal dia tahu peristiwa itu tidak ada maka itu dia dipidana," terangnya.

Reza Indragiri menduga peran dari Rudiana berhasil diungkap oleh Propam.

Sayangnya, peran itu tak dipublikasikan oleh propam ke masyarakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved