Seputar Islam

Hukum Menjual Daging Kurban, Diperbolehkan atau Haram?, Begini Penjelasan Buya Yahya

"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dalam unggahan video YouTu

TRIBUNSUMSEL.COM
Hukum Menjual Daging Kurban, Diperbolehkan atau Haram?, Begini Penjelasan Buya Yahya 

"Jadi kalau saya nerima daging kurban , ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging, masa dipaksa makan daging," imbuhnya.

Selengkapnya penjelasan terkait hukum menjual daging kurban dapat dilihat melalui video youtube dibawah ini:

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved