Seputar Islam

Hukum Menjual Daging Kurban, Diperbolehkan atau Haram?, Begini Penjelasan Buya Yahya

"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dalam unggahan video YouTu

TRIBUNSUMSEL.COM
Hukum Menjual Daging Kurban, Diperbolehkan atau Haram?, Begini Penjelasan Buya Yahya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan menyajikan agaiman hukumnya menjual daging kurban, sebagai dijelaskan oleh Buya Yahya.

Memasuki waktu kurban, banyak pertanyaan dikalangan masyarakat seputar bagaimana hukumnya menjual daging kurban? Artikel ini akan membahasnya berdasarkan penjelasan Buya Yahya.

Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban, sebagaimana kisah nabi ibrahim yang telah tertulis dalam al-Qur'an.

Setelah melakukan pemotongan hewan kurban, biasanya daging tersebut akan dibagikan pada masyarakat sekitar masjid, mushola, ormas, RT, RW hingga pedesaan.

Baca juga: Lebaran Idul Adha 2024, Warga Tambangan Gelar Sedekah Rame, Gelar Tikar Makan Depan Rumah

Baca juga: 6 Cara Menyimpan Daging Kurban Didalam Freezer Agar Awet Berbulan-Bulan, Ikuti Step by Stepnya

Bisa jadi dalam satu keluarga, akan menerima daging kurban dari banyak tempat di momen lebaran Idul Adha ini.

Setelah menerima daging dari masjid atau musala terdekat, ada juga yang mendapatkan daging kurban dari organisasi kemasyarakatan, komunitas, hingga lembaga pendidikan.

Jika telah menerima banyak daging dari berbagai lembaga, yang dipertanyakan kemudian, bolehkah sebagian daging kurban yang didapatkan tersebut dijual ke orang lain?

Berikut penjelasan Buya Yahya.

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Buya Yahya

Dilansir dari Tribunsumsel.com, Senin (17/6/2024) Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.

"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya dikutip dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Senin, (17/6/2024).

Justru yang tidak boleh kata Buya Yahya adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan, ini menjadi haram biarpun itu hanya sekedar kulit dari hewan kurban.

"Yang nggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi," lanjut Buya Yahya.

Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya.

Boleh saja orang tersebut menjual daging kurban ke mana saja. Apalagi mengingat jika orang tersebut mungkin sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging

Baca juga: Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri Beserta Waktu Membacanya, Lengkap Mudah Dilakukan

Baca juga: Doa Niat Menyembelih Hewan Kurban untuk 7 Orang, Beserta Syarat dan Tata Caranya

"Jadi kalau saya nerima daging kurban , ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging, masa dipaksa makan daging," imbuhnya.

Selengkapnya penjelasan terkait hukum menjual daging kurban dapat dilihat melalui video youtube dibawah ini:

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved