Berita Kemenkumham sumsel
Tingkatkan Manajemen WBP, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Pembinaan Narapidana
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi mengatakan SPPN dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan menggelar Bimbingan Teknis di bidang Pembinaan Narapidana dan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), pada 12 hingga 14 Juni 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi menyampaikan, berpedoman pada Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko Narapidana.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka lahirlah Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi mengatakan SPPN dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana.
"Jadi, hal ini merupakan bekal para Wali Pemasyarakatan.” tuturnya.
Terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana serta terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual adalah tujuan SPPN.
“Maka menjadi kewajiban petugas Pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan mental, sosial, dan keterampilan kerja yang memadai sebagai bekal kehidupannya kelak. Mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat sekaligus mencegah mereka mengulangi kejahatannya,” pukasnya.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Ilmu Daktiloskopi
Baca juga: Cegah TPPO, Kemenkumham Sumsel Perbanyak Desa Binaan Imigrasi
Pada kesempatan lain, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengingatkan seluruh Wali Pemasyarakatan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Menurutnya, sejak mulai diberlakukannya instrumen SPPN, sudah dapat terlihat pengaruhnya terhadap pembinaan di Lapas / Rutan, hanya saja perlu ditingkatkan kembali.
“SPPN hadir sebagai pedoman penilaian perilaku setiap warga binaan, yang dapat digunakan sebagai data, untuk mendukung dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi warga binaan pemasyarakatan," Imbuhnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan materi dari Narasumber Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Sumatera Selatan dan Kementerian Agama Kanwil Sumatera Selatan. Serta diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Adapun Narasumber internal dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak binaan.
Dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang, sebanyak 41 peserta mengikuti giat ini. Hadir pula Kepala UPT Pemasyarakatan Kota Palembang.
Baca berita menarik lainnya di google news
Audiensi dengan Walikota Palembang, Kemenkum Sumsel Bakal Resmikan Posbakum |
![]() |
---|
Kemenkum Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang Perkuat Sinergi Akses Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
80 Ribu Lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Disahkan, Kemenkum Beri Apresiasi |
![]() |
---|
DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim Terkait Sound Horeg, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Kemenkum Sumsel dan Pemprov Siapkan Pelaksanaan Pembukaan Pelatihan Paralegal & Peresmian Posbankum |
![]() |
---|