Berita Selebriti

Soal Hak Asuh Betrand Peto Usai Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Sidang Perdana 9 Juli Mendatang

Nasib Betrand Peto ramai dibahas ditengah gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu ke Sarwendah.Adapun dipastikan jika Betrand Peto tidak akan dipe

Editor: Moch Krisna
Ig@betrandpetoputraonsu
Nasib Betrand Peto usai ayah angkat, Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib Betrand Peto ramai dibahas ditengah gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu ke Sarwendah.

Adapun dipastikan jika Betrand Peto tidak akan diperebutkan hak asuhnya antara Ruben dan Sarwendah.

Hal tersebut diketahui dari isi gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Melansir dari Tribunjatim.com, Selasa (14/6/2024) humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) beber isi gugatan dan mengenai hak asuk anak.

Seperti diketahui, keretakan rumah tangga pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya berujung pada gugatan cerai.

Bukan Sarwendah, namun Ruben Onsu yang melayangkan gugatan cerai terhadap sang istri.

Penjelasan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang soal gugatan cerai yang dilayangkan ke Sarwendah.
Penjelasan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang soal gugatan cerai yang dilayangkan ke Sarwendah. (KOMPAS.com/IRA GITA)

Berkas gugatan cerai tersebut sudah didaftarkan sejak 9 Juni 2024.

Perkara cerai itu pun sudah tercatat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

Humas PN Jaksel, T. Marbun turut membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Iya betul, jadi berdasarkan SIPP kita ada gugatan dari penggugat atas nama RSO (Ruben Samuel Onsu) melawan dengan S (Sarwendah) mengenai gugatan perceraian yang didaftarkan pada tanggal 9 Juni 2024," ujar Marbun dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/6/2024).

Diakui Marbun, gugatan cerai tersebut telah dilayangkan secara langsung lewat kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.

"Penggugat RSO yang mengajukan sendiri melalui kuasa hukumnya," lanjutnya.

Disinggung soal penyebab perceraian, Marbun menegaskan tak dapat menjelaskan hal tersebut ke publik.

Sebab, hal tersebut masih bersifat privat.

"Alasan perceraian itu sudah pasti ada dituangkan di dalam gugatan, akan tetapi oleh karena perkara ini perkara perceraian dalam ruang lingkup privat."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved