Penerimaan Siswa Baru
Link Pengumuman PPDB Jalur Zonasi SD dan SMP di Palembang 2024, Caranya Gampang
Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Palembang akan dilakukan pada Sabtu (15/6/2024).
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Palembang akan dilakukan pada Sabtu (15/6/2024).
Pengumuman bisa dicek langsung di situs PPDB dengan cara mengecek langsung ke situs PPDB di https://portal-ppdb.palembang.go.id/beranda dan pilih cek hasil mandiri dengan memasukkan nomor induk siswa.
Nanti akan langsung tertera hasilnya apakah lulus atas tidak.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori mengatakan, hari ini Dinas masih melakukan verifikasi data penerimaan siswa baru.
Verifikasi dilakukan untuk menentukan apakah dokumen yang dikirim sudah sesuai syarat dan ketentuan atau belum.
Ansori menjelaskan penentuan jalur zonasi yang diterima atau tidak dilakukan urutan siswa yang diterima pada sekolah yang dituju oleh siswa.
Urutan siswa diterima ini dihitung berdasarkan jarak paling dekat lebih dulu dengan sekolah hingga kuota sekolah tersebut terpenuhi.
Jika pendaftaran melebihi kuota yang disediakan maka siswa yang over itu akan dipindahkan ke sekolah terdekat yang kuotanya belum cukup.
Baca juga: Link Hasil PPDB Palembang SMP 2024 Jalur Zonasi, Perpindahan Alamat dan Prestasi, Diumumkan 15 Juni
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil PPDB SMP Palembang 2024, Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/Wali, Prestasi
Sementara itu penentuan PPDB jalur perpindahan orangtua juga dilakukan berdasarkan kuota yang disediakan, jika kuota lebih maka akan calon peserta didik akan dialihkan ke sekolah negeri lainnya yang paling dekat dengan sekolah yang dituju saat mendaftar PPDB.
Sementara itu penentuan PPDB jalur prestasi dihitung berdasarkan urutan rangking baik rangking akademik maupun non akademik.
Siswa dengan hasil rangking nilai terbesarlah yang akan diterima lebih dulu.
Cara menghitung rangkaian non akademik akan diurutkan berdasarkan prestasi yang dimiliki berdasarkan kemampuan yang ada misalnya prestasi non akademik tingkat nasional, peluang diterima lebih besar dibanding calon siswa yang hanya punya prestasi menang lomba tinggal provinsi atau kabupaten kota.
Sedangkan cara menghitung prestasi akademik yakni dengan menghitung total besaran nilai akademik siswa itu, siswa dengan hasil penjumlahan nilai akademik paling besar berpeluang diterima lebih besar.
"Urutannya yang diterima itu siswa berprestasi dengan nilai akademik dan non akademik paling besar yang diterima melalui jalur prestasi," ujar Ansori.
Sementara itu sisanya, karena saat ini pendaftaran jalur prestasi over kuota, maka sisanya calon peserta didik akan disalurkan pada sekolah yang kuotanya belum terpenuhi lebih dulu dengan jarak paling dekat dari sekolah yang dituju calon peserta didik.
128 Siswa Baru SDN 36 Talang Ubi PALI Dapat Seragam dan Alat Tulis Gratis Dari Pemerintah Desa |
![]() |
---|
Kadisdikbud OKU Timur Lakukan Sidak Kegiatan MPLS, Tegaskan Jangan Ada Bullying di Sekolah |
![]() |
---|
Kadisdikbud Tegaskan Jangan Ada Bullying dan Kekerasan Fisik Saat MPLS di OKU Timur |
![]() |
---|
Berada di Pusat Kota, Tapi SD Negeri 11 Kayu Agung OKI Hanya Mendapatkan 4 Siswa Baru |
![]() |
---|
Kisruh PPDB 2024 Tak Pengaruhi Kegiatan Belajar Mengajar, Plh Sekda Sumsel Sebut Sesuai Permendikbud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.