Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah

Nasib Betrand Peto Usai Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Postingan Onyo Soal Ini Jadi Sorotan

Nasib Betrand Peto usai ayah angkat, Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@betrandpetoputraonsu
Nasib Betrand Peto usai ayah angkat, Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Betrand Peto usai ayah angkat, Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah.

Diketahui, Ruben Onsu menggugat cerai Sarwedah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (10/6/2024).

Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pemilik nama lengkap Robben Samuel Onsu mengajukan permohonan perceraiannya dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JAKSEL pada Senin (10/6/2024).

Adapun gugatan tersebut dilayangkan Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Dalam gugatannya tersebut Ruben tak menuntut hak asuh anak dan harta gana-gini.

Terlebih Ruben dan Sarwendah diketahui memiliki tiga orang anak.

Satu merupakan anak angkat yakni Betrand Peto dan dua anak kandung yakni Thalia dan Thania.

Untuk sidang perdana perceraian Ruben dan Sarwendah, hakim telah memutuskan pada 9 Juli 2024, mendatang.

Lantas bagaimana nasib Betrand Peto ?

Dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya.

Jika anak tersebut sudah berusia 12 tahun, maka keputusan akan diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya.

Baca juga: Kebersamaan Terakhir Ruben & Sarwendah Sebelum Gugat Cerai, Hadiri Wisuda Betrand, Rayakan Ultah

Penjelasan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang soal gugatan cerai yang dilayangkan ke Sarwendah.
Penjelasan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang soal gugatan cerai yang dilayangkan ke Sarwendah. (KOMPAS.com/IRA GITA)

Menurut Pasal 41 huruf a UU 1/1974, setelah perceraian, baik ibu maupun bapak wajib memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak, dengan pengadilan memutuskan jika ada perselisihan.

Sementara Pasal 171 huruf h KHI menyatakan anak angkat adalah anak yang pemeliharaannya beralih dari orang tua asal ke orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 2 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009 menyatakan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung.

Baca juga: Alasan Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Kuasa Hukum Duga Ada Sesuatu yang Terjadi

Di Pengadilan Agama, hak asuh tetap pada orang tua kandung, sementara di Pengadilan Negeri, hak asuh beralih ke orang tua angkat, yang berkaitan dengan hukum waris.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved