DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kondisi Pegi Setiawan di Penjara usai Penahanan Diperpanjang Polda Jabar, Tak Ada Penganiayaan

Kuasa hukum Pegi Setiawan ungkap kondisi Pegi ditahanan usai masa tahanan diperpanjang.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon. Kuasa hukum Pegi Setiawan ungkap kondisi Pegi ditahanan usai diperpanjang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan ungkap kondisi Pegi ditahanan usai masa tahanan diperpanjang.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Karena itulah penyidik memperpanjang masa penahanan Pegi yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan kondisi Pegi ditahahan.

Toni mengatakan selama ditahan, perlakuan polisi atau penyidik terhadap kliennya selama ini baik.

"Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal Cs, menurut cerita Saka Tatal kala itu," kata Toni RM kepada Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).

Mengingat kasus yang menjerat Pegi Setiawan ini sudah viral dan dikawal langsung oleh media serta netizen.

Kendati begitu, ia percaya polisi pun akan memperlakukan Pegi Setiawan dengan baik selama menjalani pemeriksaan.

Toni RM juga menceritakan kondisi Pegi Setiawan di dalam ruang tahanan.

Baca juga: Terungkap Keberadaan Abdul Pasren Ketua RT yang Dicari Dalam Kasus Vina, Sedang Sakit di Rumah

Di sana, Pegi Setiawan ditahan bersama dengan tahanan lainnya.

Total ada 16 orang yang menempati ruangan yang sama dengan Pegi Setiawan.

"Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman," tutur Toni.

Pihak Polda Jabar mendapat asistensi proses penyidikan dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri agar penyidikan berjalan secara prosedural dalam melakukan tes psikologi dan kebohongan terhadap Pegi Setiawan
Pihak Polda Jabar mendapat asistensi proses penyidikan dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri agar penyidikan berjalan secara prosedural dalam melakukan tes psikologi dan kebohongan terhadap Pegi Setiawan ((ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia))

Kendati begitu, pihaknya akan berupaya maksimal untuk membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.

"Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap," katanya.

Baca juga: Eks Kapolda Jabar Tanggapi Iptu Rudiana Diduga Tangkap Sendiri Pelaku Kasus Vina: Hanya Menunjuk

Sebelumnya, Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon yaitu Pegi Setiawan alias Perong.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).

Sementara, terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Jules mengatakan penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas.

"Kami berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Kami berharap penyiapan berkas dapat cepat selesai dan diberikan ke pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, tersangka baru dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon masih satu, yakni Pegi.

"Sejauh ini kami melakukan pemeriksaan khususnya tersangka PS. Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," ucapnya.

Siap Hadapi Praperadilan

Sementara disisi lain, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Selasa kemarin.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum yang dilakukan oleh Pegi Setiawan untuk mempertahankan hak-haknya.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan bahwa tim mereka saat ini sedang menunggu panggilan sidang dari pengadilan.

"Ya, kemarin (Selasa) kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kami tinggal nunggu panggilan sidang saja," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024).

Mengenai jadwal sidang, Sugianti yang biasa dipanggil Yanti menjelaskan, bahwa adanya alamat pihak terkait di Cirebon menyebabkan proses delegasi harus dilakukan.

"Terkait waktunya kapan, karena kemarin menyertakan alamatnya Cirebon akhirnya mungkin delegasi. Delegasi itu 2 Minggu dan nanti sidangnya di Bandung," ucapnya.

Dengan delegasi yang diperkirakan memakan waktu dua minggu, Yanti dan timnya mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan yang akan digelar di Bandung.

Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dikabarkan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Sidang rencanannya digelar pada Senin (24/6/2024).

Kepastian itu disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan,Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.

"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).

Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.

Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved