Berita Polres OKU Timur

Judi Online Makin Marak, Kapolres OKU Timur Ingatkan Pelaku Judi Dapat Terkena Sanksi Pidana 

Bahkan para pelaku judi online ini juga banyak yang akhirnya terikat dengan pinjaman online karena kalah hingga perlu modal lagi untuk melakukannya.

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH tegaskan bahwa pelaku perjudian baik online maupun konvensional dapat dikenakan sanksi pidana, Kamis (13/06/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur agar tak terjerumus dalam judi online.

Termasuk juga kepada anggotanya sendiri jangan sampai terlibat dalam perjudian online maupun konvensional.

"Saya menghimbau agar jauhi judi online dan juga judi konvensional atau judi darat seperti remi dan lain-lain. Serta tentunya kita sudah tahu bahwasanya perjudian ini membawa dampak yang buruk bagi kehidupan keluarga maupun dari sosial," katanya, Kamis (13/06/2024).

Bahkan para pelaku judi online ini juga banyak yang akhirnya terikat dengan pinjaman online karena kalah hingga perlu modal lagi untuk melakukan tindakan perjudian.

"Jarena hampir tidak ada judi itu yang menghasilkan suatu kemenangan suatu keuntungan. Rata-rata endingnya adalah kerugian hanya rasa penasaran aja yang membuat orang-orang memasang atau melakukan yang baik itu yang judi darat maupun jadi online," ujarnya. 

Maka untuk itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat sekarang untuk tinggalkan apapun bentuk perjudian.

Baca juga: Mutasi Jabatan Perwira Polres OKI, Kapolsek Tulung Selapan Jadi Kasat Narkoba Polres OKU Timur

"Tentunya ini nanti kami dari pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Bahkan penegakan hukum kepada para pelaku-pelaku judi darat maupun juga judi online," tegasnya.

Karena menurutnya, dampak dari judi baik online maupun konvensional itu dapat menambah kesengsaraan. Serta menambah keretakan dalam hubungan berkeluarga karena rata-rata menimbulkan permasalahan sosial.

"Ya yang kalah dia berusaha untuk mencari uang untuk melakukan judi. Mungkin untuk hutang bisa juga terjebak pinjaman online. Bahkan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan sebagainya untuk hanya modal judi," bebernya. 

Lebih lanjut ia menerangkan, karena inilah dampak dari perbedaan ini sangat luas dan juga sangat buruk.

"Untuk itu kami terus menghimbau segera tinggalkan bentuk-bentuk perjudian dan kami akan melakukan penegakan hukum," tuturnya. 

Ia juga mengingatkan bagi para pelaku judi konvensional maupun judi online bahwa tindakannya ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Untuk judi konvensional dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta.

Serta untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Judi hanya menimbulkan kebangkrutan dan kesengsaraan bahkan dapat berakhir di penjara," pungkas Dwi Agung.

Baca berita menarik lainnya di google news
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved