Berita Palembang

Sumur Minyak Ilegal di Muba Capai Ribuan, Pemprov Sumsel Bakal Audiensi ke Kementerian ESDM

Bisnis sumur ilegal di Kabupaten di Muba, Sumsel terus berkembang bahkan sudah mencapai ribuan jumlahnya. 

SRIPOKU/FAJRI ROMADHONI
Salah satu sumur minyak di Muba yang terbakar. Kini Pemprov Sumsel berencana akan audiensi ke Kementerian ESDM guna membahas sumur minyak ilegal di Muba yang kian marak. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


 TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bisnis sumur ilegal di Kabupaten di Muba, Sumsel terus berkembang bahkan sudah mencapai ribuan jumlahnya. 

Setidaknya, berdasarkan data di lapangan kini mencapai 10 ribu sumur ilegal di Muba dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah. 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berupaya mencari penyelesaian terkait permasalahan kegiatan ilegal drilling dan ilegal refinery di Kabupaten Muba. 

Hal tersebut dilakukan seiring semakin banyak sumur bor yang bermunculan di Muba. 

Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah mengatakan, sejak 2020 Pemprov Sumsel sudah berupaya mengajukan sumur illegal menjadi legal. Dengan kata lain, sudah ada upaya yang dilakukan.

"Saat ini di Muba ada 560 sumur legal yang diberikan Kementerian ESDM kepada Petro Muba. Namun dengan berkembangnya waktu sumur illegal ini semakin tumbuh," katanya, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Tenggelam di Sungai Ogan, Jenazah Nenek Maleha Berhasil Ditemukan Anak dan Keponakannya

Menurutnya, pada 2022 lalu ada 7 ribu sumur dan bahkan jumlah itu bertambah.

Berdasarkan data di lapangan kini mencapai 10 ribu sumur ilegal.

Bahkan produksinya, rata rata-rata satu sumur mampu memproduksi kisaran 2 drum per hari.  

"Kementerian juga sudah melegalisasi sumur di Muara Enim dan Pali sebanyak 41 sumur dan 15 Sumur. Dua kabupaten ini baik-baik saja, tetapi case di Muba ini banyaknya potensi sehingga sumur illegal tumbuh subur (banyak)," katanya.

Menurutnya, sumur yang legal merupakan sumur tua atau sumur yang dibor dibawah 1970. Kalau di atas 1975 maka tidak masuk kategori sumur tua dan tidak diizinkan. Terlebih lagi masyarakat ini banyak ngebor sendiri sumur baru bukan sumur tua.

Sedangkan minyak penyulingan dari masyarakat tidak sesuai standar. Tidak seperti RU Pertamina yang ada mulai dari RON, fasilitas, keselamatan dan faktor lainnya.

"Minyak illegal ini ketika dipakai membuat kendaraan maupun mesin seperti genset cepat rusak karena memang tidak sesuai standar," ungkapnya.

Sementara itu Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat bersama pihak terkait membahas mengenai penambangan dan penyulingan ilegal yang ada di Muba khususnya dan Sumsel umumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved