DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengakuan Liga Akbar Diminta Iptu Rudiana jadi Saksi Kasus Vina Cirebon, Diduga untuk Perkuat Bukti

Liga Akbar mengungkap curhat dirinya sempat diminta penyidik bohong soal kesaksian kasus Eky dan Vina Cirebon tahun 2016, sebut Iptu Rudiana terlibat

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Official iNews
Liga Akbar saat di program Rakyat Bersuara iNews. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Liga Akbar Cahyana, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat 2016 silam mengakui telah membuat kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

Saat itu Liga Akbar menyampaikan kesaksian melihat pengejaran dan pelemparan batu saat jadi saksi pengadilan, padahal ia sama sekali tak melihat kejadian itu.

Alasan Liga berbohong kala itu karena bingung.

"Saya bingung waktu itu mau bilang sama siapa, karena pada enggak ada yang percaya," kata Liga dalam program Rakyat Bersuara dikutip dari akun Youtube Official iNews pada Selasa (11/6/2024) malam.

 

Liga Akbar menceritakan awal mula menjadi saksi.

Ia menyebut sosok orang yang memintanya menjadi saksi dalam kasus itu.

Adalah Iptu Rudiana, yang tak lain adalah ayah Eky.

"(Kenapa saya mau) Karena dimintai keterangan soal (barang) almarhumah Vina dan Eky yang dipakai, dari helm, motor, itu saja yang diminta," katanya.

Hingga saat ini Liga tak tahu mengapa dipilih oleh Rudiana.

Liga menduga dipilih menjadi saksi oleh Iptu Rudiana karena kedekatan dengan Eky.

Liga pun mengulangi bagaimana Iptu Rudiana memintanya saat itu.

"Minta tolong buat memperkuat bukti," ujarnya.

Liga menyebut saat itu dia bilang tidak tahu menahu persoalan itu, namun tetap dijadikan saksi.

"Tiba-tiba saya dijemput di rumah," ungkapnya.

Liga mengaku sempat menolak beberapa kali terkait "skenario" yang akan dijalankan.

Terkait siapa yang "mengajarkan" skenario itu, Liga menyebut adalah pemeriksa.

"Bukan diajari sebenarnya, tapi diarahkan," ungkapnya ke Aiman.

Liga Akbar mengatakan, selama diarahkan untuk menjalankan "skenario", tak ada ancaman yang ia dapatkan, begitu pula dengan iming-iming uang.

"Mereka hanya bilang 'kamu ada di situ'. Terus saya bilang 'Siapa Pak yang ada di situ ?'. Logikanya yang bilang saya di situ, kenapa tidak diperiksa," terang Liga.

Liga pun bingung setelah berkali-kali menolak dan tak ada yang menolongnya kala itu karena tak didampingi pengacara.

Liga mengaku lupa siapa sosok polisi yang diduga mengarahkannya itu.

"Namanya lupa, wajahnya juga lupa," katanya.

Sama dengan penjelasan Liga Akbar, Yudia Alamsyah, sang kuasa hukum mengatakan bahwa Liga Akbar diminta oleh Iptu Rudiana untuk menjadi saksi.

"Liga Akbar diminta jadi saksi itu untuk menguatkan bahwa barang-barang bukti seperti motor, helm, jaket, sepatu, itu awalnya," katanya.

Yudia menjelaskan, Iptu Rudiana meminta Liga Akbar menjadi saksi karena Liga Akbar dekat dengan Eky, sang anak.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana pula mengenal Liga karena beberapa kali tidur di rumahnya.

"Awalnya itu diminta untuk memberi kesaksian terkait barang bukti, tapi begitu pemeriksaan, penyidik mengarahkan ke yang lain-lain sehingga terbentuklah skenario yang adanya pelemparan, adanya pengejaran. Arahan itulah yang sulit untuk Liga ditolak,"

"Beberapa kali ditolak, beberapa kali tidak mau menyatakan itu, apa dayalah saat itu," ujar Yudia.

Saat persidangan, Liga akhirnya memberikan keterangan sesuai dengan BAP.

"Terpaksa karena sidang tertutup, disitu ada rekan almarhum Eky ada ibunya juga, cuman tidak boleh masuk, saya bingung banget di situ pak," kata Liga menahan tangis.

Sedangkan Yudia yang mendampingi Liga Akbar saat diperika Polda Jabar pada pekan lalu memberikan penjelasan.

Tim kuasa hukum, kata Yudia, telah melihat nama sosok penyidik tersebut berdasarkan BAP terdahulu.

"Ada dua nama yang tercantum di situ. Kita baru mengetahui BAP Liga Akbar satu berkas, padahal perkara displit dua, antara 7 (terpidana) itu dengan Saka Tatal," kata Yudia.

"Ini kan dua perkara yang disidangkan berbeda, tapi berkas BAP ditujukan penyidik cuma ada satu. Makanya kami mempertanyakan ada berapa kali pemeriksaan," katanya.

Yudia pun menjelaskan alasan kliennya mencabut berkas BAP tahun 2016 dan mengungkapkan kejadian yang dialaminya saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky.

Liga Akbar tidak mau dianggap ikut dalam persengkongkolan kasus itu.

"Ini menjadi beban ke depan. Ingin membuka yang sebenarnya kronologi ke Polda Jabar," kata Yudia.

Bakal Beri Kesaksian Asli

Sementara kini Liga Akbar berjanji bahwa dirinya akan mengungkap kebenaran soal kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam yang ia ketahui.

Diketahui jika Liga Akbar baru baru ini muncul menampakan wajahnya saat hadir di acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan akun Youtube Official iNews, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Sosok Teguh Rekan Terpidana Kasus Vina, Mau Jujur Malah Diancam Masuk Penjara saat BAP 2016

Baca juga: UPDATE Terkini Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Bakal Limpahkan Berkas Perkara Pada Kejaksaan

Saat itu Liga memperlihatkan wajahnya untuk pertama kali kehadapan publik.

"Saya mau tanya dulu Liga, Liga keberatan enggak kalau maskernya dibuka," kata pembawa acara, Aiman Witjaksono.

"Boleh," kata Liga Akbar.

Setelah melepas maskernya, pria yang memakai hoodie berwarna hitam, celana panjang dan sepatu kets.

Selain itu Liga Akbar menjelaskan alasannya memakai masker selama ini.

"Saya menjaga diri. Banyak yang bilang saya saksi kunci," kata Liga.

Namun Liga sebenarnya merasa jika dirinya bukanlah saksi kunci.

Sebab ia mengakui bahwa dirinya tidak melihat adanya pengejaran dan pelemparan batu kepada Eky dan Vina.

"Sebenarnya, saya bukan saksi kunci, pak," kata Liga Akbar.

Liga pun ditanyakan mengapa kesaksian saat tahun 2016 berbeda.

"Saya bingung waktu itu mau bilang sama siapa, karena pada enggak ada yang percaya," kata Liga Akbar.

Liga terlihat menahan nangis saat diminta menceritakan kembali proses menyampaikan keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Kini Liga berusia 29 tahun. Sementara pada saat kejadian, Liga Akbar berusia 21 tahun.

Saat ditanyakan apakah Liga menyesal memberikan kesaksian bohong, ia tidak menjawab hanya menahan nangis.

Tapi, ia menjelaskan tidak mendapat ancaman selama dimintai menjadi saksi.

Sehingga kini, dirinya berjanji bakal menyampaikan kebenarang yang diketahuinya.

"Sampai kapanpun," imbuhnya.

Pengakuan Liga Sebelumnya

Liga Akbar akhirnya bongkar kronologi pembunuhan dua sahabatnya hasil settingan.

Diketahui, Liga Akbar Cahyana sebelumnya telah muncul sebagai Gaga Awod sebagai saksi di berkas putusan PN Cirebon tertanggal 26 Mei 2017.

Setelah delapan tahun kasus bergulir, Liga Akbar Cahyana kini muncul mencabut beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan 2016 silam.

Liga mengaku bahwa kronologi pembunuhan dua sahabatnya itu hasil settingan.

Adapun bagian pelemparan batu hingga pengejaran sampai ke flyover hasil rekaan.

Ternyata, peristiwa itu tidak benar-benar ada.

Kendati begitu, Liga mencabut kesaksiannya delapan tahun silam saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa (4/6/2024).

"Terkait adanya kejar mengejar dan lempar melempar nah itu sebenarnya tidak ada," kata Yudia kepada Kompas TV, dikutip dari TribunJakarta.com

Yudia menjelaskan, Liga memang sangat dekat dengan Eky dan Vina.

Pada Sabtu sore 2 7 Agustus 2016, Liga memang sedang kongko dengan teman-teman satu geng motornya, termasuk dengan Eky.

Saat itu mereka nongkrong di dekat SMAN 4 Kota Cirebon.

Eky pun menjemput kekasihnya, Vina dan kembali ke tongkrongan.

Pada sekitar pukul 19.00 WIB, Eky dan Vina pamit.

Sedangkan Liga tetap di tongkrongan.

Liga tidak tahu menahu soal apa yang terjadi pada dua sahabatnya, sampai dia mendapat kabar kemudian, Eky dan Vina sudah di rumah sakit dalam keadaan tak bernyawa.

"Ada sekitar enam sampai tujuh orang lah," kata Yudia.

"Eky ini permisi dulu sorenya, jemput Vina, datang lagi ke situ, sekitar jam tujuhan (malam), Eky sama Vina berpamitan," kata Yudia.

Yudia mengatakan, kronologi dilempari hingga dikejar sampai flyover hingga berujung pembunuhan seperti pada putusan pengadilan merupakan berdasarkan kesaksian Liga.

"Kan keterangan diteriaki, terus dikejar, kan itu dari Liga Akbar," jelas Yudia.

Kendati begitu, kesaksian palsu itupun kini diakui Liga Akbar saat kasus Vina kembali ramai dan polisi sibuk mengusut kembali.

Yudia bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya terjadi pada Vina dan Eky malam itu.

Yang jelas, menurutnya, ada pengkondisian hingga tercipta kronologi yang sedemikian rupa dan melibatkan kliennya dalam kesaksian.

"Makanya saya masih tanda tanya, ada apanya. Dari kesimpulan itu saja kan, ini ada pengkondisian, ada yang mengarahkan, dari awal," kata Yudia.

Yudia menjelaskan, Liga sebenarnya tidak ingin menandatangani berita acara pemeriksaan polisi saat itu, delapan tahun silam.

Namun karena ada faktor tertentu, yang belum mau diungkap, Liga akhirnya menandatanganinya.

"Makanya yang jadi catatan dari Liga Akbar, Liga Akbar ini awalnya tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan, waktu itu."

"Cuma apa boleh buat, ada sesuatu, jadi dia menandatangani, dan tidak paham kalau dipengadilan bisa dicabut," jelas Yudia.

Sebelumnya, berdasarkan kronologi putusan berdasarkan kesaksian Liga hingga membuat delapan orang ditangkap dan divonis sebagai pelaku. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis selapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut. Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, terungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.

Semua berawal sekitar pukul 19.30 WIB, 27 Agustus 2016, para pelaku nongkrong di warung Bu Nining di Jalan Perjuangan RT 2 RW 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum miras bersama.

"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.

Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

Di situ, Andi membuka obrolan, "ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan memintabantuan kepada geng motor Monraker untuk mencari kelompok geng motor XTC."

Tidak lama, Eky yang membonceng Vina naik motor melintas mengenakan jaket XTC. Mereka mau pulang dari Taman Kota Cirebon.

Bersamaan dengan Eky dan Vina, ada Liga yang naik motor berbeda.

Melihat jaket XTC, Andi Cs melempari Eky dan Vina.

Mereka berdua pun kabur menghindar. Para pelaku mengejar, juga menggunakan sepeda motor.

Sementara, saat pelemparan itu tidak dituliskan jelas ke mana kaburnya Liga.

Sampai di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon Eky dan Vina berhasil dipepet lalu ditendang hingga jatuh.

Ke-11 pelaku memukuli dan menghajar Eky maupun Vina.

Lantas, keduanya yang sudah lemah tak berdaya dibawa ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.

Di situlah, Vina diperkosa bergilir para pelaku dan kemudian dihabisi nyawanya.

Pada putusan banding Rivaldi dan Koplak, disebutkan siapa-siapa saja yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Mereka yang melakukan adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Dani.

Saka Tatal dan Andi tidak disebutkan melakukan pemerkosaan.

Sementara Pegi atau Perong tidak sampai penetrasi kemaluan.

"Saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudara korban VINA," tertulis pada putusan.

Setelah itu, jasad Vina dan Eky yang sudah dipastikan tak bernyawa, kemudian dibawa ke flyover di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Sebagaimana diketahui, Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon dibunuh kawanan geng motor.

Dalam rilis kepolisian, ada 11 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved