Berita Viral
Kata Psikolog Soal Rumah Tangga Briptu FN Bakar Briptu RDW di Mojokerto, Singgung Istri Tertekan
Karolin Rista SPsi MPsi Psikolog kini tanggapi rumah tangga Briptu FN Bakar Briptu RDW di Mojokerto, singgung ada masalah hingga istri tertekan..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN (28), bakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW di Mojokerto hingga tewas masih mengejutkan publik.
Bahkan kini psikolog ikut menyoroti rumah tangga Briptu FN hingga tega bakar suaminya, Briptu RDW lantaran adanya masalah.
Karolin Rista SPsi MPsi Psikolog, dosen Psikologi Untag Surabaya, mengatakan jika pelaku nekat membakar suaminya sebagai pelampiasan emosi yang tidak terkontrol.
Baca juga: Analisa Kriminolog Soal Polwan Bakar Suami di Mokojerto, Terancam Hukuman Mati jika Waras
Sebab secara psikologis memang ada banyak hal yang menyebabkan perilaku ini terjadi. Meskipun banyak opini masyarakat yang menyudutkan pelaku yang mengkritisi bagaimana seorang polwan bisa sampai melakukan tindak kriminal.
"Namun, terlepas dari semua itu saya berharap masyarakat bisa melihat bahwa dengan atribut dan profesi apapun, kasus ini menjelaskan bahwa ketika seseorang berada dalam titik batas toleransi yang dimiliki atau ketika kesejahteraan psikologi seseorang sudah tidak lagi dimiliki maka ia mampu melakukan banyak hal yang di luar norma-norma atau batas-batas sewajarnya," ujarnya, Selasa, (11/6/2024) dilansir dari Tribun Jatim.
Ia mengatakan bahwa Briptu FN merasa tertekan dengan situasinya.
Apalagi posisinya ia merupakan seorang ibu dari beberapa orang anak dan suami ternyata memiliki keterikatan dengan judi online itu sebenarnya sudah merupakan tanggung jawab yang berat.
"Apalagi ketika ia tidak mendapatkan support system yang baik dari suami untuk menghidupi beberapa anak sehingga tekanan yang dimiliki oleh seorang ibu ini ternyata sudah cukup tinggi," tambahnya.

Ditambah lagi yang masih tetap harus bekerja dan berjuang untuk memenuhi kebutuhan dibandingkan pihak suami.
Sehingga putus asanya untuk berkata saya tidak mampu lagi menanggung beban dilakukan dengan sangat emosi.
Sayangnya memang dalam hal ini ia tidak lagi memiliki kontrol emosi karena kalau dilihat pencetusnya karena semua yang dipendam.
Semua yang ditahan sudah tidak bisa lagi dia toleransi, ini yang sangat disayangkan.
Harapannya dengan kasus-kasus begini kita lebih aware bahwa mau profesi apapun kesehatan mental seseorang itu sangat perlu.
"Kita tidak pernah tahu batas limit seseorang bertoleransi secara emosional itu ada di mana, lebih daripada itu hal-hal ini sebenarnya bisa lebih dicegah dengan perilaku pimpinan maupun lingkungan keluarga," tandasnya.
Misalkan situasi keluarga kita yang sudah masuk dalam kategori candu, candu judi, kecanduan mencuri kecanduan pornografi, kecanduan seks bebas.
Semua yang candu itu seharusnya sudah lebih cepat mendapatkan pertolongan mendapatkan bantuan karena imbasnya bukan hanya pada dirinya sendiri tapi orang-orang terdekatnya.
Seseorang candu harusnya mulai segera diberikan bantuan dari support sistemnya. Dan kepedulian sekitar sangat diperlukan untuk memberikan pertolongan langkah itu bisa menolong kehidupan orang.
Awal Mula Briptu FN Bakar Briptu RDW
Awalnya, peristiwa ini dipicu saat Briptu FN mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW, dan didapati gaji ke-13 yang seharusnya Rp 2.800.000, hanya tersisa Rp 800.000.
Ia lantas menempon Briptu RDW untuk pulang.
Baca juga: 6 Fakta Sosok Briptu Rian alias RDW, Polisi Tewas Dibakar Istrinya di Mojokerto, Dikenal Baik
Baca juga: Pemicu Polwan di Mojokerto Bakar Briptu RDW Sang Suami, Murka Gaji ke-13 Tinggal Rp800 Ribu
Namun saat itu Briptu FN membeli bensin dan memasukannya ke botol air mineral.
Saat tiba dirumah, botol berisi bensin itu diletakkan di atas lemari di teras rumahnya dan ia foto ke Briptu RDW.
"(FN) memfoto (botol itu), setelah itu dikirimkan ke WA korban agar segera pulang," ucap Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
FN lalu meminta ART mereka, Marfuah, membawa ketiga anaknya bermain di luar.
Lalu pada pukul 10.30 WIB, tak lama RDW pulang dan langsung diajak masuk ke dalam rumah.
Pintu pun dikunci dari dalam.
RDW lalu diminta mengganti bajunya dengan kaus lengan pendek dan celana pendek.
Setelah itu keduanya terlibat cekcok.
"(Setelah itu) tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja," terang Daniel.
"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki' namun korban diam saja," lanjutnya.
Nahas api yang membakar tisu itu menyambar tangan FN dan menjalar ke tubuh RDW yang berlumuran bensin.
Korban pun berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri ke luar, namun tak bisa karena terhalang mobil dan tangannya terborgol ke tangga lipat.
Salah satu saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan itu lalu langsung masuk dan mencoba memadamkan api. Korban lalu langsung dibawa ke rumah sakit.
"Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," ucapnya.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.
Briptu FN diduga membakar suaminya di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Ditahan Ditempat Khusus
Briptu Fadhilatun Nikmah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Namun ia tak ditahan.
Baca juga: Penyesalan Briptu FN Bakar Suaminya di Mojokerto, Minta Maaf Saat Antar Briptu RDW ke Rumah Sakit
Mengingat mengalami baby blues Syndrome usai melahirkan anak kembar laki-laki dan masih menyusui.
Saat ini, ia ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka memang telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/6/2024).
"Yang pertama tentunya kita sampaikan hasil gelar perkara tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/6/2024), dilansir dari Tribunjatim.com.
"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," lanjutnya.
Selain itu, Dirmanto juga menambahkan mengenai temuan penyidikan seperti dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Bahkan, Briptu FN sempat melakukan upaya untuk menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.
Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.
Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya.
"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.
Briptu FN juga diberikan pendampingan psikologis, disamping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut.
Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
Artinya, ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian apalagi sampai melihat kejadian tersebut.
"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," pungkasnya.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sedangkan pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Terancam Hukum Mati
Briptu FN diketahui bisa dihukum mati karena membunuh suaminya dalam keadaan waras tanpa gangguan kejiwaan.
Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono menyebut jika pada perkara itu harus dilihat kondisi kejiwaan oknum Polwan itu. Namun untuk mengetes itu tak mudah.

"Harus ada ratusan pertanyaan. Saya sendiri sudah pernah mengusut polisi," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, penyelidik juga harus memeriksa hubungan kedua pasangan suami istri tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah hubungan keduanya harmonis atau tidak.
"Jadi harus dilihat apakah ada masalah rumah tangga dan sering cek cok. Jadi apakah ini memuncak terus bakar suaminya," ujarnya.
Sebab menurut Budi, aksi Polwan membunuh suaminya sudah terencana.
Terlebih sang oknum polwan itu sudah membeli bensin dan disimpan di lemari
"Jadi kalau dia (FN) waras hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup. Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan," imbuhnya.
Menurut dia, jika oknum Polwan itu mengalami kejiwaan saat melakukan hal tersebut dapat meringankan. Namun untuk membuktikan tidak mudah.
"Karena saat di tes dia sudah normal. Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu," tuturnya.
Terkait dugaan judi slot, menurutnya merupakan hal yang salah. Semestinya sebelum kejadian suami oknum Polwan ditangkap dan di proses oleh Propam.
"Meski judi, merokok, zina hak setiap manusia. Tapi kalau polisi tidak bisa karena ada aturannya. Mau nikah dua kali aja tidak boleh apalagi judi," jelasnya
Budi mengatakan polisi melakukan judi seharusnya diberi sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan. Atasan seharusnya bertanggungjawab terhadap anggotanya.
"Polisi memberantas penyakit masyarakat masak ikut terbawa arus. Secara etika saja sudah tidak benar," tandasnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Siasat Komplotan Penipu Bandar Judol Raup Untung Rp50 Juta, Bikin 40 Akun Sehari |
![]() |
---|
Tampang Sopir yang Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Mamuju, Serahkan Diri Setelah Kabur |
![]() |
---|
8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi Buntut Aturan Rombel 50 Siswa: Saya Didik Anak Bangsa |
![]() |
---|
'Kamu Dibayar Rakyat', Viral Momen Warga Marah ke Plt Sekda Pati Imbas Bupati Naikkan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
'Tidak Ada yang Memisahkan Kita Kecuali Maut', Status WA Ridwan Sebelum Bunuh Siska di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.