DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kasus Vina Rekayasa, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Komite Profesor Hukum Pidana

Pengacara Hotman Paris meminta presiden Jokowi turun tangan dalam kasus Vina.Pasca terbongkar jika delapan terpidana dan satu tersangka kasus Vina h

Editor: Moch Krisna
tiktok/hotmanparisofficialf
Pengacara Hotman Paris minta presiden Jokowi Turun Tangan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Hotman Paris meminta presiden Jokowi turun tangan dalam kasus Vina.

Pasca terbongkar jika delapan terpidana dan satu tersangka kasus Vina hasil rekayasa.

Melansir dari Tribunjakarta.com, Minggu (9/6/2024) permintaan itu disampaikan Hotman di Instagramnya (@hotman parisofficial) pada Sabtu (9/6/2024) malam.

Komite yang dibuat Jokowi itu diharapkan bisa menyelidiki kasus Vina dari awal sampai mengakibatkan delapan orang sudah dihukum, bahkan tujuh di antaranya penjara seumur hidup.

"Imbauan kepada Presiden Jokowi."

"Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman 911, mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk komite menyelidiki kasus ini, kata Hotman.

Hotman juga meminta Jokowi menghentikan proses hukum yang saat ini berjalan, pascapenangkapan Pei Setiawan yang disebut buronan pembunuh Vina.

Hotman Paris kembali mengunggah kasus rudapaksa di Lahat yang para pelakunya hanya dituntut 7 bulan penjara, Minggu (2/6/2024).
Hotman Paris kembali mengunggah kasus rudapaksa di Lahat yang para pelakunya hanya dituntut 7 bulan penjara, Minggu (2/6/2024). (Ig@hotmanparisofficial)

Menurutnya, pro justitia kasus Vina ini tidak bisa dilanjutkan, karena proses hukum sebelumnya bertolak belakang.

"Tunda dulu proses pro justitia yang sekarang, tunda dulu pelimpahan kasus ke kejaksaan. Karena jauh lebh dalam sudah dilakukan tahun 2016 ternyata hasilnya sekarang bertolak belakang satu sama lain, ya," pinta Hotman.

"Delapan pelaku di-BAP tahun 2016 mengatakan tidak ada tersangka fiktif, sekarang lima pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku, di tahun 2016 disebutkan Pegi pelaku. Motifnya pun tidak jelas," tambah Hotman.

Menurut Hotman, penangkapan sesaorang sangatlah mudah dengan memenuhi syarat dua alat bukti.

Para profesor hukum pidana diharapkan bisa menyumbangkan pikirannya untuk membedah kasus Vina ini agar pelaku sebenarnya bisa ditangkap.

"Jadi kepada Bapak PResiden Jokowi, bentuk komite dari para ahli profesor hukum pidana dari kampus-kampus."

"Tunda dulu pro justitia, karena untuk memenuhi syarat hukum acara, minimal dua alat bukti itu sangat gampang, sangat gampang, tinggal panggil saksi, tinggal panggil ahli, bukti surat, sudah terbukti. Dulu buktinya bukan main tidak seperti sekarng," papar Hotman.

"Bentuk komisi segera, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina," pungkas sang pengacara nyentrik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved