Berita Viral

Penyesalan Briptu FN Bakar Suaminya di Mojokerto, Minta Maaf Saat Antar Briptu RDW ke Rumah Sakit

Briptu FN rupanya sempat meminta maaf lantaran menyesal telah membakar suaminya, Briptu RDW saat mengantar ke rumah sakit di MOjokerto..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Facebook Shodiqur Rifqi Nur
Briptu FN tersangka kasus kekerasan terhadap suaminya. Briptu FN sempat menyesal telah membakar suaminya, ia bahkan meminta maaf. 

"Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," ucapnya.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.

Briptu FN diduga membakar suaminya di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.

Istri Syok Tau Suami Meninggal

Adapun kondisi Briptu FN diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melansir dari Tribunjatim.com, Minggu (9/6/2024)

Kombes Pol menyebut jika Briptu FN dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut.

Kini pihak penyidik sudah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.

"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," ucapnya.

Dikenakan pasal KDRT

Sedangkan mengenai jeratan hukum yang akan dikenakan kepada Briptu FN.

Kombes Pol Dirmanto mengataka Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

Baca juga: Kondisi Briptu FN Polwan di Mojokerto Bakar Suami Hingga Meninggal Dunia, Kini Syok dan Alami Trauma

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.

Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.

Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved