Berita Viral

Nasib 3 Anak Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu RDW, Ayah Tewas Dibakar Sementara Ibu Dipenjara

Kini ketiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah tengah mendapatkan pendampingan dari Polres Mojokerto Kota setelah ayahnya, Briptu RDW tewas dibakar istri

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
facebook Ummi Ummi
Briptu Dian Dwi Wicaksono dan Sang Istri Briptu Fadhilatun Nikmah saat menggelar pernikahan beberapa tahun lalu. Kini ketiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah tengah mendapatkan pendampingan dari Polres Mojokerto Kota setelah ayahnya, Briptu RDW tewas dibakar istri 

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Briptu Dian Dwi Wicaksono dan Sang Istri Briptu Fadhilatun Nikmah
Briptu Dian Dwi Wicaksono dan Sang Istri Briptu Fadhilatun Nikmah (facebook Ummi Ummi)

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.

Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota .

Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.

Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.

Baca juga: Pengakuan Briptu FN Polwan Bakar Suaminya di Mojokerto, Kesal Uang Belanja Habis Dipakai Judi Online

Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.

Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut.

"Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma," jelasnya

Kendati berposisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved