Berita Viral

Pengakuan Briptu FN Polwan Bakar Suaminya di Mojokerto, Kesal Uang Belanja Habis Dipakai Judi Online

Briptu FN Akhirnya menguak pengakuan atas tindakan membakar sang suami Briptu RDW  lantaran rasa jengkel.Rasa jengkel tersebut akibat dari prilaku B

|
Editor: Moch Krisna
Facebook Shodiqur Rifqi Nur
Pengakuan Briptu FN Soal Alasan Bakar Suaminya Briptu RDW Berujung Meninggal Dunia 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Briptu FN Akhirnya menguak pengakuan atas tindakan membakar sang suami Briptu RDW  lantaran rasa jengkel.

Rasa jengkel tersebut akibat dari prilaku Briptu RDW kerap menghabiskan uang belanja untuk dipakai main judi online.

Adapun kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah Briptu RDW meninggal dunia akibat dari luka bakar mencapai 96 persen.

Melansir dari Tribunjatim.com, Minggu (9/6/2024) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

6 Fakta Kasus Polwan di Mojokerto Bakar Suaminya
6 Fakta Kasus Polwan di Mojokerto Bakar Suaminya (IST/Tribunjatim)

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.

Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota .

Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved