DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Aep Saksi Kasus Vina Terancam Dipenjara, Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Kuasa hukum Saka Tatal melaporkan tiga saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky ke polisi.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Alasan AEP Yakin Pegi yang Ditangkap Adalah Pelaku Pembunuhan Vina, Akui Sempat Dianiaya Pelaku 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Saka Tatal melaporkan tiga saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky ke polisi.

Diketahui, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eki, terus memperjuangkan keadilan.

Terbaru, melalui tim kuasa hukumnya, Saka Tatal melaporkan tiga saksi kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024).

Adapun ketiga saksi tersebut adalah Liga Akbar, Aep, dan Dede.

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari

Pengacara kontroversial, Farhat Abbas siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Astari (16) dan Eki di Cirebon 2016
Pengacara kontroversial, Farhat Abbas siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Astari (16) dan Eki di Cirebon 2016 (Youtube Wa uceng chanel)

Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.

Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.

Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.

"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Isi Keterangan Liga Akbar yang Dicabut, Ngaku Disuruh Penyidik Rekayasa BAP Kasus Vina

Lebih lanjut, Farhat menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.

"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelasnya.

Kendati begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal memutuskan untuk melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.

Baca juga: Segini Gaji Briptu RDW yang Tewas Dibakar Briptu FN Sang Istri di Mojokerto Gegara Judi Online

Selain itu, Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.

"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.

Adapun laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.

"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.

Meski demikian, Farhat menegaskan bahwa pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.

"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," jelasnya.

Farhat juga membawa putusan pengadilan negeri yang sudah berkekuatan hukum sebagai bukti tambahan.

Sementara, pantauan Tribun di lokasi, rombongan Saka dan kuasa hukumnya tiba di Mako Polres Cirebon Kota di Jalan Veteran, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon pada pukul 22.00 WIB.

Namun, hingga Senin dini hari, laporan tersebut belum selesai dilakukan dan rombongan sempat keluar terlebih dahulu untuk mengadakan jumpa pers dengan media.

Sebelumnya, kesaksian terbaru Liga Akbar ini justru mengancam nasib Aep, saksi yang mengaku mengetahui kasus pembunuhan Vina.

Liga Akbar adalah sahabat Eki yang beberapa jam sebelum kejadian masih nongkrong dengan kedua korban di sebuah warung.

Dalam kesaksian terbaru Liga Akbar membantah adanya aksi pelemparan dan pengejaran yang dilakukan segerombolan pemuda terhadap dia, Vina dan Eki.

Padahal sebelumnya dalam persidangan tahun 2016, Liga mengakui adanya pelemparan tersebut.

Liga yang notabene teman dekat Eki juga mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan yang kini menjadi tersangka dalang kasus Vina Cirebon.

Menurut kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach, alasan kliennya mencabut keterangan sebelumnya karena ingin tenang.

Terancam Penjara 7 Tahun

Disisi lain, kesaksian Aep ini pula disorot oleh Susno Duadji, eks Kabareskrim Polri yang meyakini 100 persen kesaksian Aep bohong.

Seperti diketahui, Aep menguak kesaksian yang mengaku melihat kejadian saat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Dalam kesaksiannya, Aep menyakini jika Pegi Setiawan alias Perong DPO yang ditangkap adalah pelaku asli.

"Kalau Aep 100 persen bohong, l00 meter itu jauh jam 10 malam bisa melihat wajahnya gak dalam kondisi gelap gak kenal orangnya, tapi lihat wajahnya, pakai apa dia melihatnya," ucap Susno Duadji. Dilansir dari Youtube Intens Investigasi.

Kendati begitu, Susno menduga bisa jadi kedua saksi ini pelaku penghilangan nyawa Vina dan Eky di Cirebon.

"Bisa jadi (pelakunya), polisi lebih pintar dari saya, biarkan kita berikan kesempatan kepada penyidik sekarang, pasti sekarang mencari Aep itu," terang Susno.

Adapun ancamannya bisa 7 tahun penjara karena membuat orang terpidana.

"Sekarang banyak sekali panggung disorot berbagai TV siapa pun ingin muncul, tapi dia gak tau akibatnya kalau salah ngomong akibatnya 7 tahun penjara," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved