Seputar Islam
Hukum Membagikan Daging Kurban yang Telah Diolah atau Sudah Dimasak, Berikut Dalil dan Fatwa MUI
Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang tetap bisa dipedomani
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEl.COM --- Selama ini kita mungkin hanya mengenal bahwa pembagian daging kurban dalam keadaan mentah.
Lalu bagaimana bila membagikan daging kurban dalam kondisi sudah diolah atau telah dimasak, seperti telah berbentuk kornet, abon atau sudah dimasak berbentuk rendang?
Sehingga penerima tinggal menikmati atau menyantapnya saja? Apakah sah dan diperbolehkan? berikut penjelasannya.
Mengutip dari Konsultasi Syariah Dr Oni SahroniAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, membagi daging kurban olahan atau yang sudah dimasak, dibolehkan.
Hanya saja perlu diperhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Penyembelihan hewan dilaksanakan pada waktunya
Harus dipastikan waktu penyembelihan hewan kurban pada hari raya setelah sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan sebelum hari raya, maka kurban menjadi tidak sah. Ataupun setelah hari raya dan hari tasyrik, hewan yang disembelih di luar waktu tersebut, akan menjadi penyembelihan hewan di hari biasa.
Sementara untuk pembagian, tidak mengapa di luar Idul Adha atau Hari Tasyrik. Boleh kapanpun asalkan amanah betul-betul dibagikan kepada orang yang pantas menerima.
Memberi Lebih Banyak Manfaat
Pembagian daging kurban yang telah diolah bisa jadi pertimbangan agar dapat memberi lebih banyak manfaat untuk para penerima daging.
Hal ini berdasarkan hadis dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata Nabi SAW bersabda:
“Siapa yang menyembelih kurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit,”
Di tahun berikutnya, orang-orang bertanya: “Ya Rasulullah, apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?” Beliau bersabda, “makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat panceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, maka boleh menyimpan daging kurban untuk kebutuhan di masa depan. Lalu, mengolah daging kurban untuk para penerima manfaat dapat memberikan faedah yang lebih tahan lama karena bisa disimpan dan sesuai dengan tujuan kurban untuk membantu orang yang membutuhkan.
Hukum Membagikan Daging Kurban Telah Diolah atau S
Hukum Membagikan Daging Kurban sudah dimasak
bolehkah membagikan daging kurban yang telah dimas
bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Pembagian Daging Kurban
dalil pembagian daging kurban yang sudah diolah
fatwa MUI tentang pembagian daging kurban yang dim
Jawaban Soal Pemahaman: Apa yang Dimaksud Dengan Prinsip Altruisme dalam Kode Etik Guru |
![]() |
---|
Doa Dalam Perjalanan Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Kumpulan Ayat Alquran yang Berbicara Tentang Kemerdekaan, Kebebasan, Kisah Para Nabi |
![]() |
---|
Idza Ja Anassrullahi Wal Fath, QS An Nasr: Apa Bila Telah Datang Pertolongan Allah dan Kemenangan |
![]() |
---|
2 Contoh Naskah Khutbah Jumat Tema HUT ke 80 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.