Berita Selebriti

Merasa Dirugikan, Tiko Aryawardhana Bakal Laporkan Balik Tuduhan Penggelapan Dana, Tak Dipecat

Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestrai (BCL) bakal mengajukan upaya hukum terkait laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
ig/itsmebcl
Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestrai (BCL) bakal mengajukan upaya hukum terkait laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar. 

Dari siaran pers yang diterima awak media dari kuasa hukum Arina, dugaan penggelapan terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021.

Di tahun itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Tiko melaporkan kerugian hingga tak sanggup sewa ruko. Namun pihak Arina sempat menelusuri dan mengaudit pembukuan perusahaan dan ditemukan kejanggalan yang diduga penggelapan dengan kerugian.

Polisi Sebut Tak Sampai Rp6,9 M

Sementara, pihak kepolisian diketahui sudah melakukan audit awal terkait jumlah kerugian dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawahardana, yang dilaporkan mantan istri Tiko, Arina Winarto alias AW..

"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengutip Tribunnews, Selasa (4/6/2024).

Hasil audit eksternal, kata Bintoro, kerugian yang didapat tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko, Arina Winarto.

Meski begitu, Bintoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal kerugian dalam kasus tersebut.

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. Di laporan polisi Rp 6,9 M, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya.

Bintoro mengatakan hingga kini total lima orang saksi sudah dimintai keterangan. Tiko sendiri sudah diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

"Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi," ujarnya.

Nantinya, polisi akan kembali memeriksa Tiko sebagai terlapor dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko.

Berawal ketika Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa makanan dan minuman, berupa restoran Harlow Brasserie di kawasan Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved