DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

5 Jam Saka Tatal Diperiksa Peyidik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tegas Tak Kenal Pegi Setiawan

5 Jam diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, selasa (4/6/2024), Saka Tatal tegas tak kenal Pegi Setiawan.

Editor: Moch Krisna
instagram/lambe__danu
'Pegi yang Mana' Saka Tatal Lihat Foto 3 DPO Kasus Vina Cirebon dari Polisi, Sebut Wajah Pelaku Beda 

"Terus dia menanyakan DPO, dia menunjukkan foto fotonya, Saka kenal ga sama foto ini, Saka bilang engga, ya kalo Saka ga kenal pengennya dijawab apa," kata Saka.

Akan tetapi Saka Tatal merasa bingung dengan foto DPO Pegi Perong yang ditunjukkan oleh polisi kepadanya.

Sebab menurutnya, foto Pegi Perong memiliki tampang berbeda dengan Pegi Setiawan yang saat ini telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat tidak terpampang dalam 3 DPO yang ada.

Pengakuan Saka Tatal Soal DPO Kasus Vina Beda Pegi Setiawan, Sebut Polisi Punya Foto Asli Pelaku (youtube/Aruga Channel)
Bahkan foto Pegi Perong yang dicari berbeda dengan Pegi Setiawan yang saat ini tengah menjalani penahanan.

Saka Tatal menyebut jika sosok Pegi Perong yang dicari memiliki paras bersih dengan rambut ikal.

"Tiga (DPO), Pegi Setiawan ga ada.

Itu Pegi Perong, Dani sama Andi, yang ditangkep sekarang tuh Pegi yang mana, itu beda jauh sama yang di foto di HP polisi itu," jelasnya.

"Udah ada, beda banget itu yang difoto orangnya bersih, rambutnya ikal," tutup Saka Tatal.

Sosok Saka Tatal

Sosok Saka Tatal pelaku yang membongkar kasus pembunuhan tragis Vina, remaja asal Cirebon, Jawa Barat 2016 lalu.

Nama Saka Tatal kini tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat usai kembali mencuatnya kasus Vina asal Cirebon.

Dari 11 orang, ada satu orang yang membongkar sandiwara para pelaku kasus Vina Cirebon, yakni Saka Tatal.

Saka Tatal ini merupakan pelaku yang masih di bawah umur dalam kasus kematian Vina Cirebon dan pacarnya, Eky.

Adapun peran Saka Tatal dalam pembunuhan tersebut, memukul korban.

Saka Tatal dijatuhi vonis penjara 8 tahun 3 bulan.

Sementara tujuh lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Adapun tujuh pelaku ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved