Berita Palembang

Sudah Tipis Makin Miris, Tapera Terus Menuai Polemik, Apersi Sebut Backlog Rumah Tak Bisa Dipastikan

Kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran simpanan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Sudah Tipis Makin Miris, Tapera Terus Menuai Polemik, Apersi Sebut Backlog Rumah Tak Bisa Dipastikan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran simpanan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Program Tapera mewajibkan karyawan swasta hingga pekerja mandiri menyisihkan pendapatan bulanan mereka sebagai iuran tabungan perumahan.

Tapera digadang bisa mengatasi masalah backlog rumah, meski selama ini masih tanda tanya.

Sejumlah karyawan swasta di Palembang juga mengkritisi aturan Tapera yang juga mewajibkan para karyawan swasta dengan upah di atas UMR.
"Sudah banyak iuran bulanan yang menunggu untuk dibayar. Dengan upah yang kita terima setiap bulan saja kita masih kejar-kejaran. Nah ditambah lagi Tapera. Sudah gaji ini tipis makin miris," ujar Saputra, karyawan swasta di Palembang Minggu (2/6/2024).

Saputra berpendapat sebaiknya aturan Tapera wajib bagi ASN, karyawan swasta dan mandiri ini dibatalkan saja. Supaya tidak menambah beban warga yang semakin hari semakin sulit.

Apa yang diungkapkan Saputra gambaran secara umum, karyawan swasta dengan gaji sedikit di atas UMR di Palembang. Kabar Tapera yang wajib bagi ASN, karyawan swasta dan mandiri yang diumumkan pemerintah pekan kemarin benar benar menjadi polemik baru yang menambah beban warga.

Sebelumnya Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan tidak setuju dengan kebijakan baru itu karena Tapera menjadi beban baru bagi buruh.

Kenaikan upah saja tidak layak dan tidka sesuai, kini pendapatan buruh harus kembali dipotong untuk Tapera.

"Pemotongan upah buruh sebesar 2,5 persen tsb sangat memberatkan," ujarnya, Selasa (28/5/2024) lalu.

Hermawan menyebut upah minimum 2024 hanya naik Rp 50 ribu, sedangkan seluruh bahan pokok dan kebutuhan lainnya semua naik ditambah adanya pungutan Tapera sebesar 2,5 persen dari upah buruh, maka tentunya semakin menyengsarakan buruh dan keluarganya.

"Seharusnya bila ingin menyediakan rumah murah layak huni bagi buruh bukan dengan melakukan pungutan upah buruh tapi dengan memberikan subsidi bagi buruh yang ingin memiliki rumah," ujarnya.

Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menilai, jika adanya Tapera bisa mengatasi permasalahan backlog rumah tidak bisa dipastikan.

Sebab, Tapera yang mengelola rumah subsidi selalu mengurangi alokasi rumah subsidi.

"Pastinya pengembang mitra dari Tapera untuk rumah subsidi. Saat ini Tapera yang mengelola kuota rumah subsidi, tapi untuk pengurangan (backlog) masih belum, karena saat ini Tapera tahun ini cuman mengalokasikan rumah subsidi sebesar 166 ribu unit, justru turun dari kuota tahun lalu sebesar 240 ribu unit," kata Ketua DPD Apersi Sumsel Syamsu Rusman, Minggu (2/6/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved