Berita Musi Rawas

Ibu Rumah Tangga di Musi Rawas Punya Bisnis Jual Narkoba, Simpan 9 Paket Sabu di Bawah Kasur

Nurbaiti (42 tahun) ibu rumah tangga di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditangkap polisi karena menjalankan bisnis jual narkoba. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Nurbaiti (42)warga Desa Bumi Makmur SP.6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas saat diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tutup Kasat.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved