Seputar Islam

Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya

Bagaimana hukumnya jika berkurban di Hari Raya Idul Adha untuk orangtua yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Tribun Sumsel
Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah identik dengan pemotongan hewan kurban.

Pada hari itu disunnahkan bagi umat muslim yang mampu, untuk menyembelih hewan kurban.

Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Terlebih lagi, jika orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.

Apakah sah bila berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah Tv 15 Juli 2020.

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."

"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua," imbuhnya.

Buya Yahya kembali menegaskan, bila ada anak yang ingin berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal maka, itu diperbolehkan.

"Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.

Ia juga mengatakan, orang yang melakukan ibadah kurban untuk orangtua yang sudah meninggal akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

"Dan anda dapat kemuliaan. Anda dapat pahala dobel. Pahala kurban untuk orangtua, pahala kurban untuk anda, pahala silaturahmi, dan pahala berbakti kepada orangtua," jelas Buya Yahya.

"Lakukan itu, dan enggak usah khawatir. Ulama mengatakan hal itu adalah boleh," tandasnya.

Baca juga: Contoh Proposal Permohonan Pelaksanaan Hewan Kurban Idul Adha Lengkap dengan Lampiran

Baca juga: Ketentuan dan Syarat Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Lengkap

Baca juga: Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved