Kasus Pelat Palsu DPR
Pengacara Terkenal Inisial HI Ditangkap Polisi Dugaan Penggunaan Pelat Palsu DPR
Tak sendiri, HI ditangkap bersama 5 orang lainnya terkait kasus pelat palsu tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Seorang pengacara berinisial HI ditangkap Polda Metro Jaya diduga terlibat kasus penggunaan pelat dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) palsu.
Pengacara itu disebut-sebut sebagai pengacara ternama.
Sebelum HI, polisi menangkap 5 orang lainnya terkait kasus tersebut.
Pengacara berinisial HI itu disebut menggunakan pelat dinas DPR palsu di beberapa kendaraan roda empat miliknya.
“Terkait dugaan penggunaan pelat nomor DPR yang diduga palsu, sampai saat ini kami telah menangkap sebanyak enam orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
“Saudara HI ini kami tangkap paling terakhir. Dia menggunakan pelat palsu DPR di tiga mobilnya,” tutur Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan, lima orang lainnya yang ditangkap terkait kasus ini adalah RH, A, MTH, AW, dan MIM.
Dari lima orang tersebut, hanya RH yang diketahui menggunakan pelat dinas DPR palsu di mobilnya.
Empat orang lainnya disinyalir memiliki peran sebagai perantara maupun pembuatan pelat dinas DPR palsu.
“Untuk pemilik mobil hanya RH dan HI. Sisanya adalah pembuat dan perantara pembuatan pelat palsu, STNK palsu, dan kartu tanda anggota DPR palsu,” imbuh Ade Ary.
Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya langsung menahan HI dan menetapkannya menjadi tersangka baru kasus pemalsuan pelat DPR.
Selain memalsukan pelat nomor mobil DPR, HI juga memalsukan KTA DPR.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi tidak membantah saat ditanya bahwa pengacara berinisial HI yang ditangkap pihaknya itu adalah Henry Indraguna.
"Kalau tersangka kan selalu inisial ya. Inisialnya HI," ujar Ade Ary kepada wartawan Jumat (31/5/2024), dilansir dari Wartakota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Seorang-pengacara-terkenal-inisial-HI-ditangkap-polisi-diduga-penggunaan-pelat-palsu-DPR.jpg)