DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kata Kompolnas Soal Rekonsutruksi Kasus Vina Cirebon, Bakal Digelar Secepatnya Setelah Penyelidikan

Ini kata Kompolna soal rekonstruksi kasus Vina dan Eki yang tewas dianiaya pada tahun 2016 silam di Cirebon yang bakal digelar setelah penyelidikan.

youtube/tvOneNews
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol. Purn Benny Mamoto 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol. Purn Benny Mamoto buka suara soal rekonstruksi kasus Vina dan Eki yang tewas dianiaya pada tahun 2016 silam di Cirebon.

Menurut Irjen Benny, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan secara matang agar proses rekonstruksi dapat dilakukan secepatnya dilansir dari youtube tvOneNews, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Buka Suara Soal Daftar DPO Awal Kasus Vina Cirebon, Ungkap Kejanggalan

Irjen Benny Mamoto menuturkan jika saat ini pihak berwenang tengah melakukan persiapan jelang proses rekonstruksi.

"Yang pertama pra rekonstruksi kemarin dilakukan dalam rangka mempersiapkan semua peralatan sama situasi lokasi dan titik titik yang diperlukan berangkat dari keterangan saksi dan para tersangkanya," ujarnya.

Irjen Pol. Purn Benny Mamoto juga menyebut jika saat ini tengah dilakukan proses pendalaman keterangan dari para saksi.

"Kemudian setelah siap baru akan dilakukan rekonstruksi, kemungkinan akan muncul hal hal baru ya mengingat saksi ada perlindungan LPSK, kalau sudah ada perlindungan pasti ada sesuatu dimana keterangan itu berpengaruh para dirinya, bisa di ancam, ditekan berkaca pada hal yang terungkap," jelas Irjen Benny.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut dipersiapkan juga guna menutup kemungkinan agar para saksi tak dapat tekanan dan ancaman atas pernyataannya yang jujur.

"Pada saat proses penanganan dulu ada pihak yang menekan untuk mencabut keterangannya, kemudian ada saksi yang dipengaruhi untuk merubah keterangannya, ini justru dari pengacaranya

Ini nanti kan ada hal hal yang nanti perlu diluruskan diungkap secara gamblang kemudian secara jujur, artinya pengakuan masing masing diharapkan kebenaran yang terwujud," pungkasnya.

Fakta Pegi Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Didampingi 6 Jaksa, 42 Pengacara & Jampidum Kejagung
Fakta Pegi Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Didampingi 6 Jaksa, 42 Pengacara & Jampidum Kejagung (KOMPAS.COM / ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia)

Ia meminta agar masyarakat dan seluruh pihak yang mengikuti kasus Vina dan Eki dapat bersabar.

Sebab kasus ini harus diselidiki agar peristiwa hingga pelaku sebenarnya dapat terkuak.

"Sampai dengan proses kasasi, ini rangkaian panjang, berkas dikirim diteliti oleh Jaksa dinyatakan lengkap, tahap kedua setelah itu susun dakwaan, persidangam, diuji di pengadilan, Lawyer mendampingi, pertanyaan kami bagaimana proses pembuktian itu seandainya ada fakta fakta yang tidak benar, belum lagi upaya banding dan kasasi, wajar publik bertanya prosesnya," jelasnya.

Untuk itu, Irjen Pol. Purn Benny Mamoto berharap agar masyarakat dan seluruh pihak terkait bersabar menunggu hasil kasus Vina yang tengah diusut kepolisian.

"Oleh sebab itu marilah kita tunggu rekonstruksi bukan hari ini, tapi nanti akan ada undangan dalam waktu dekat ya untuk menyaksikan sebagai bentuk transparansi bahwa pengawas eksternal juga hadir," jelas Irjen Pol. Purn Benny Mamoto.

Kuasa Hukum Pegi Beraksi

Disisi lain, sebelumnya Sugianti Iriani, Kuasa Hukum Pegi Setiawan buka suara soal rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Sugianti mengatakan jika dirinya masih belum mendapatkan konfirmasi dari kepolisian terkait rencana rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki yang informasinya dijadwalkan digelar hari ini.

Baca juga: Rekonsutruksi Kasus Vina dan Eki Cirebon Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Pegi Tunggu Kepastian Polisi

Baca juga: Ketua Geng Motor Moonraker Sebut Terpidana dan Tersangka Kasus Vina Cirebon Bukan Anggota

Namun Sugianti menyebut bakal tetap menunggu kepastian dari pihak berwenang terkait rekonstruksi kasus Vina.

"Terkait rencana ada rekonstruksi yang akan digelar hari ini, kami mengaku belum mendapat konfirmasi dari kepolisian, belum ada informasi," ujar Sugianti, Jumat (31/5/2024) dilansir dari Tribun Cirebon.

Saat ini pun , tim kuasa hukum telah membagi tugas untuk mengantisipasi perkembangan informasi terkait rekonstruksi tersebut.

"Kami dari tim kuasa hukum juga dari kemarin menunggu informasi, apakah betul ada rekonstruksi hari ini."

"Sehingga kami bagi tugas, sebagian mendampingi saksi ke Polda Jabar dan sebagian lagi menunggu di Cirebon," ucapnya.

Sementara, dalam surat kuasa baru yang telah dimasukkan ke Polda Jabar, tercatat ada 64 pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Pegi akan dihadirkan dalam rekonstruksi.

"Saat ditanya apakah Pegi akan dihadirkan dalam rekonstruksi, ya kami juga belum tahu, karena waktu rekonstruksi juga belum dikasih kabar," ucap dia.

Terkait pemeriksaan tiga saksi rekan kerja Pegi, Sugianti menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jabar setelah salat Jumat.

"Nah terkait pemeriksaan 3 saksi rekan kerja Pegi, saya mendapat konfirmasi dari Pak Kanit Reskrim Polda Jabar, karena di sana piket sehingga mereka tidak bisa ke Cirebon."

"Akhirnya pemanggilan saksi di Polda Jabar pada hari ini digelar setelah salat Jumat," katanya.

Baca juga: Percakapan Terakhir Melmel dengan Eki Pacar Vina Sebelum Dianiaya hingga Tewas, Sebut Nama Egi

Adapun tiga saksi yang akan diperiksa, yakni Suharsono, Suparman, dan Ibnu.

Dengan situasi yang masih belum jelas ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan terus berupaya mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak kepolisian terkait rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved