Berita Selebriti
Sindiran Kiky Saputri Soal Tapera, Pelesetkan jadi Tabungan Penderitaan Rakyat: Banyak yang Tantrum
Komika Kiky Saputri baru-baru menyuarakan sindirannya terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat(Tapera). dinilai justru menimbulkan penderitaan rakyat
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Komika Kiky Saputri baru-baru menyuarakan sindirannya terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Seperti diketahui, Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko widodo mendapat respons penolakan dari berbagai pihak.
Pemotongan gaji 3 persen tiap bulan dinilai memberatkan pekerja dan perusahaan.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Tapera, Dipotong Gaji 3 Persen Tiap Bulan, Pengusaha Sebut Beratkan Pekerja
Di tengah polemik ini, sindiran Kiky Saputri pun menjadi sorotan dan viral di media sosial X atau Twitter.
Komika yang kerap meroasting itu mengkritik kebijakan pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai justru menimbulkan penderitaan bagi rakyat.
"Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat? Akhhhhh," tulis Kiky Saputri dikutip dari media sosial X atau Twiiter pada Kamis (30/5//2024).
Cuitannya tersebut lantas mendapat atensi dari warganet hingga 2 ribu balasan, 2 ribu retweet, hingga disukai 9 ribu kali.
Namun siapa sangka, cuitan Kiky Saputri tersebut justru dibanjiri hujatan di media sosial X (Twitter).
Banyak yang mengkritik Kiky dengan mengaitkan komentarnya pada pilihan politiknya dalam Pilpres 2024, di mana ia mendukung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan terdapat cuitan yang sudah lama Kiky kembali diunggah netizen.
"Suasana di X masih panas, mlipir dulu ah ke tempat yang dingin. Menikmati hidup, menikmati hasil kerja selama setahun. Karena tahun depan siapapun pemenangnya,kita kan tetap kerja sendiri, cape sendiri dan nikmatin hasilnya sendiri," tulis Kiky dalam tangkapan layar yang diunggah netizen dengan akun @oldestseagull.
Baca juga: Muncul Ketua XTC Klaim Kematian Vina Cirebon Bukan Karena Ribut Antar Geng Motor, Sebut Eki Anggota
Kiky merasa heran dengan kritik yang diarahkan kepadanya terkait dukungannya pada Pilpres 2024.
Ia menegaskan bahwa kebijakan Tapera dibuat di era Jokowi, bukan Prabowo.
"Aku baru tahu kalau ini yang buat kebijakan Pak Prabowo," balas Kiky, menanggapi kritikan netizen.
Banyak yang tantrum ke pilihan Presiden yang akan datang, padahal yang dikritisi kebijakan Presiden yang sekarang. Memang ente pada yakin banget kalau pilihan kalian yang menang, kebijakan ini tidak dibuat juga oleh Pak Jokowi?" ujarnya.
"Terus yang boleh mengkritisi cuma yang kalah gitu? Gimana sih. Gak ngerti deh adinda. Oke gas oke gas," tambah Kiky.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.
"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi.
Menurut Presiden hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah. Presiden mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS. Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.
"Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.
"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.
Baca juga: Apa Itu Tapera, Manfaat dan Besaran Iurannya, Ini Penjelasan Lengkapnya
Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Komisioner Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peraturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Dia menjelaskan, proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
"Itu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," ujar Heru dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi BP Tapera, Selasa (28/5).
Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.
Dana yang dihimpun dari peserta disebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.
Menurut Heru, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Memberatkan Pekerja
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan menyatakan tidak setuju dengan kebijakan baru itu karena Tapera menjadi beban baru bagi buruh.
Kenaikan upah saja tidak layak dan tidka sesuai, kini pendapatan buruh harus kembali dipotong untuk Tapera.
"Pemotongan upah buruh sebesar 2,5 persen tsb sangat memberatkan," ujarnya, Selasa (28/5).
Hermawan menyebut upah minimum 2024 hanya naik Rp 50 ribu, sedangkan seluruh bahan pokok dan kebutuhan lainnya semua naik ditambah adanya pungutan Tapera sebesar 2,5 persen dari upah buruh, maka tentunya semakin menyengsarakan buruh dan keluarganya.
"Seharusnya bila ingin menyediakan rumah murah layak huni bagi buruh, bukan dengan melakukan pungutan upah buruh, tapi dengan memberikan subsidi bagi buruh yang ingin memiliki rumah," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menolak pemberlakukan Tapera, karena kebijakan tersebut justru akan memberatkan para pekerja maupun buruh. Dia juga bilang, Apindo telah melayangkan surat penolakan tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Senada dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera," kata Shinta.
Shinta menjabarkan, aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen, sebanyak 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," jelas Shinta.
Kata Shinta, rincian iuran tersebut antara lain untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen dan Jaminan Pensiun 2 persen. Jaminan Sosial Kesehatan serta Jaminan Kesehatan 4 persen.
Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen," ujar Shinta. (tnf/tribun network/daz/wly)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Singgung Keselamatan, Aktor Ibnu Jamil Pilih Tutup Sementara Warungnya di Pejompongan Imbas Demo |
![]() |
---|
Ini Kata Nikita Mirzani Soal Tuduhan Memeras Melvina Husyanti Sebesar Rp15 M, Merasa Dikirim Hadiah |
![]() |
---|
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.