Berita Palembang
Pemkot Palembang Kantongi Status Opini WTP dari BPK
Pemerintah Kota Palembang meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera
Penulis: Hartati | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Tahun sebelumnya Palembang mendapatkan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sedangkan tahun ini berhasil mengalami kenaikan dengan membawa pulang status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Alhamdulilah syukur Pemkot menerima opini WTP, kita patut bersyukur karena tahun sebelumnya kita WDP, artinya tata kelola keuangan Pemkot jadi lebih baik," ucap Ratu Dewa, Kamis (30/5/2024).
Dia berharap prestasi itu sebagai pertanda baik apalagi dalam waktu dekat ini memperingati HUT Palembang.
Sementara itu, Kepala BPK Sumsel Andri Yogama menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan
bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujarnya.
Hal itu sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan ini, lanjut Ketua BPK, jika pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
"Semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik," tutupnya.(rel)
Jalan Sekayu–Teladan Amblas Sepanjang 36 Meter, PUPR Muba Berencana Bangun Jembatan Darurat |
![]() |
---|
Sepanjang 2024, ada 31.640 Pasien Kesehatan Jiwa Berobat di RS Ernaldi Bahar Palembang |
![]() |
---|
Dua Pencuri Kabel Tembaga di PS Mall Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mal di Palembang Putar Musik Jingle Sendiri Sejak Kasus Royalti Musik |
![]() |
---|
Pencipta Lagu Ya Saman, Kamsul Ungkap Dirinya Tidak Pernah Dapat Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.