DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Kapolda Jabar Tanya Langsung ke Penyidik Kasus Vina Cirebon Soal Penangkapan Pegi, Diberi Bukti

kepada Anton Charliyan, para penyidik mengaku telah yakin menangkap orang yang tepat dan tidak salah sasaran.

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Irjen Pol Purnawirawan Anton Charliyan eka Kapolda Jabar saat masih bertugas. Ia sudah menanyakan langsung perihal penangkapan Pegi. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Pol Purnawirawan Anton Charliyan, Kapolda Jabar periode 2016-2017 diyakini penyidik Polda Jabar tak salah tangkap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat 2016 silam.

Dilansir dari Tribun Jakarta, yang mengutip YouTube TVOne, Kamis (30/5/2024), saat itu Anton Charliyan bertanya langsung ke para penyidik soal penangkapan Pegi.

Kepada Anton, penyidik mengaku telah yakin menangkap orang yang tepat dan tidak salah sasaran.

"Masalah penangkapan Pegi juga saya tanyakan (ke penyidik Polda Jabar yang sekarang)," ujar Anton Charliyan.

"Mereka mengatakan 'kami yakin pak. dari keterangan saksi'," tambahnya.

"'Pegi kenapa bisa ditangkap?'. 'Ada kesamaan satu nama, kedua motor dan STNK, dan ada saksi yang kualitas tinggi'," imbuhnya.

Fakta Pegi Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Didampingi 6 Jaksa, 42 Pengacara & Jampidum Kejagung
Fakta Pegi Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Didampingi 6 Jaksa, 42 Pengacara & Jampidum Kejagung (KOMPAS.COM / ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia)

Selain itu Anton juga menyoroti soal 3 DPO yang dihilangkan menjadi hanya satu.

"Darimana anda menyatakan 3 DPO menjadi satu?" tanya Anton Charliyan.

Anton Charliyan mengatakan penyidik mengambil keputusan tersebut setelah memperoleh pengakuan dari para terpidana kasus Vina Cirebon.

"Mereka menyatakan, memang saat ini keterangan dari saksi maupun dari tersangka terdahulu, tidak signifikan mengarah kepada DPO yang ada," kata Anton Charliyan.

"Sehingga bukan mengerucut, malah jadi semakin pabaliut, jadi kemana-mana," imbuhnya.

Anton Charliyan menilai hal tersebut bisa terjadi karena pembunuhan Vina dan Eki sudah terjadi 8 tahun lalu.

Para terpidana sangat mungkin mengubah pengakuannya, sama seperti yang Anton Charliyan rasakan saat menangangi kasus Marsinah.

"Ini kita sadari karena tegang waktu, sama seperti saya menangangi kasus Marsinah, baru dibuka 15 tahun kemudian," ujar Anton Charliyan.

Anton Charliyan kemudian menjelaskan DPO Andi dan Dani tidak jelas identitasnya.

"DPO ini tidak dicabut, tapi identitas tidak jelas, nama tidak jelas," katanya.

Baca juga: Kejati Turun Tangan, 6 Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Pembunuhan Vina Untuk Tersangka Pegi

Baca juga: Hotman Paris Nilai Penetapan Pegi Tersangka Kasus Vina Tergesa-gesa, Ungkap Kejanggalan Ini

Sebelumnya diketahui jika masyarakat dihebohkan dengan keputusan polisi tiba-tiba menghapus dua orang yang masuk DPO kasus pembunuhan serta pemerkosaan terhadap Vina dan kekasihnya Eki di Cirebon 2016 silam.

Awalnya ada 3 orang DPO yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.

Namun setelah menangkap Pegi Setiawan, polisi mengatakan DPO hanya Pegi saja sedangkan 2 lainnya yaitu Andi dan Dani tidak termasuk dalam buronan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawanl, Minggu (26/5/2024).

"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi.

Pihaknya pun menyebut semua tersangka kini berjumlah 9 orang, delapa orang sudah diadili.

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan.

 

Hotman Paris Ragu Pegi Pelaku

Beda pernyataan, pengacara Hotman Paris justru geram tau Pegi Setiawan jadi tersangka DPO dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Hotman Paris bahkan meminta polisi agar dapat berkata jujur jika belum menangkap pelaku sebenarnya alih alih menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina dengan terburu buru.

Menurutnya, Polda Jabar terlalu tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Bilang saja belum bisa menangkap berhasil menangkap, kita lebih bisa terima. Ngomong saja, kalau polisi belum bisa menangkap (DPO) karena terlalu lama.

Tapi kalau dibilang fiktif, itu tidak bisa terima. Itu pernyataan dari keluarga," ujar Hotman dilansir dari channel youtube tvOneNews.

Hotman juga menyinggung pernyataan dari 5 Dpo lainnya yang menyatakan Pegi tidak terlibat pembunuhan Vina.

Sedangkan satu lainnya justru menyebut Pegi benar dalang dari peristiwa kematian Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.

Hotman Paris Soal Status Pegi Tersangka DPO Kasus Vina, Sebut Masih Harus Diselidiki
Hotman Paris Soal Status Pegi Tersangka DPO Kasus Vina, Sebut Masih Harus Diselidiki (youtube/tvOneNews)

Dari situlah Hotman Paris merasa janggal dengan keputusan yang menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Pegi ini ditetapkan DPO sudah diperiksa dari 6 terpidana, 5 menyatakan tidak, menyatakan bukan Pegi, hanya satu yang menyatakan Pegi, jadi mana yang benar?.

"Kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan Pegi ini tersangka DPO, kenapa? karena 5 dari terpidana yang sama sama melakukan membantah Pegi terlibat, jadi dari 6 orang terpidana itu di BAP dalam minggu ini baru, hanya satu yang bilang terlibat, jawaban kami masih perlu diselidiki lagi, tapi dari segi hukum masih sangat lemah, Pegi ini tidak terlibat," ujarnya.

Hotman Paris juga meminta agar pihak kepolisian dan keluarga atau kuasa hukum Vina tak tergesa-gesa menyalahkan Pegi.

Apalagi kejanggalan semakin diperkuat dengan adanya pernyataan soal 3 DPO yang kini diubah menjadi hanya satu.

"Kita menghimbau agar jangan tergesa gesa, ini mulai viral kan setelah kasus ini diviralkan oleh Hotman 911, barulah Polda bergerak, kok hasil persidangan berbulan bulan sudah ada putusan bilang 3 DPO tapi dari penyidikan kurang dari 2 minggu tiba tiba itu fiktif, itu buat keluarga dan kuasa hukum tidak terima," jelas Hotman.

Hotman Paris sendiri belum bisa banyak menyimpulkan soal status Pegi yang kini jadi tersangka DPO.

Menurutnya keputusan soal status Pegi nantinya akan diungkap secara transparan dalam persidangan.

"Kita belum bisa ngomong, persidangan yang bisa buktikan, cuma dari keluarga dan proses pembuktian pun masih sangat meragukan, karena motornya udah ga ada, 5 terpidana ngaku bukan dia, kita tunggu aja persidangan nanti.

Kalau buktinya tidak cukup, belum waktunya untuk ditahan, apalagi 5 dari pelaku itu menyatakan bukan bukan pelakunya," ujarnya.

"Dan saya belum yakin ada saksi yang melihat dia melakukan aksi itu selain satu orang itu yang mengaku, jadi intinya buktinya masih ragu ragu.

Ada saksi lain katanya AF dan DD yang melihat Pegi melakukan tapi kita belum lihat detail dia punya kesaksian gimana," pungkas Hotman Paris.

Baca juga: Tak Percaya Kesurupan Arwah Vina, Hotman Paris Sebut Pengakuan Linda Tak Bisa Jadi Kesaksian

Untuk itu, Hotman Paris berharap seluruh pihak kepolisian hingga keluarga memberikan keterangan jelas dan rinci.

"Konferensi pers ini kami lakukan agar semua pihak aparat institusi terkait melakukan kewenangan masing masing termasuk propam, dan termasuk bapak Presiden karena dengan konfrensi pers ini viral tanpa orang harus mendengarkan satu satu dihadapi, karena ini tanggungjawab dan tugas mereka.

Konfrensi pers adalah agar publik tau bagaimana sikap keluarga dan kuasa hukum.

Intinya, terlalu terburu buru untuk menyatakan Pegi adalah pelaku DPO dan terlalu terburu buru untuk menyatakaan 2 pelaku DPO itu adalah fiktif sementara penyidikan ulang baru 2 minggu sementara proses persidangan sudah berlangsung lama dan semuanya menyatakan ada 3 pelaku DPO," kata Hotman.

Disclaimer : judul dan isi berita sudah mengalami penyuntingan.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved