DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jawaban Mabes Polri Usai Polda Jabar Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina, Sebut Belum Cukup Alat Bukti

Mabes Polri menyatakan hilangnya dua DPO kasus pembunuhan Vina karena belum cukupnya alat bukti . Bakal membuka diri apabila ada informasi lain

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kamis (30/5/2024). Mabes Polri menyatakan hilangnya dua DPO kasus pembunuhan Vina karena belum cukupnya alat bukti . Bakal membuka diri apabila ada informasi lain 

TRIBUNSUMSEL.COM- Mabes Polri menanggapi kabar dua DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dihapus Polda Jabar.

Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan hilangnya dua DPO itu karena belum cukupnya alat bukti yang mengarah ke keduanya.

"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa DPO tadinya ada tiga sekarang menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi," kata Irjen Shandi dalam konferensi pers, dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon : Tak Ada yang Perlu Ditutup-tutupi

Ditambah lagi kata Shandi, beberapa keterangan saksi yang menyampaikan dua DPO adalah fiktif dan salah sebut.

"Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyampaikan itu adalah fiktif, nah oleh karena itu hal tersebut masih didalami dan masih dikerjakan," lanjutnya.

Meski demikian, Sandi mengatakan, pihaknya membuka diri apabila ada informasi atau alat bukti lain untuk mengungkap kasus ini.

"Apabila memang ada keterangan, informasi, tambahan alat bukti, saksi atau pun yang lainnya yang membuat terang-benderang kasus ini tentu saja kepolisian akan berterima kasih," ucap Sandi.

Baca juga: Tawa Susno Duadji Eks Kabareskrim Singgung 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Dihapus: Gak Boleh Gitu

Sandi kemudian menyampaikan terima kasih kepada sejumlah kalangan dari ahli hingga praktisi hukum yang turut menyorot kasus ini.

"Tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini polisi tidak sendiri, polisi didukung oleh banyak pihak, diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa terang-benderang lagi," ujarnya.

Polisi Rilis Ungkap Hapus 2 DPO

Sebelumnya pihak kepolisian hilangkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat merilis sosok Pegi Setiawan yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Seperti diketahui, Pegi alias Perong ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024).

Ditampilkan ke hadapan publik, Pegi Setiawan atau Robi Irawan ini tampil dengan tangan terborgol kaos berwarna biru.

Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan alasan baru menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah 8 tahun jadi buronan.
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan alasan baru menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah 8 tahun jadi buronan. (Youtube Kompas TV)

Polisi menyatakan Pegi alias Perong adalah merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon yang ditangkap.

Ini berarti mematahkan dugaan masih ada 2 tersangka yang berkeliaran dan masuk dalam daftar DPO yang sebelumnya diumumkan yakni Andi dan Dani.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Kombes Pol Surawan menyatakan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang.

"Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Kombes Pol Surawan.

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.

Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Bripda Iqbal Anggota Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung, Disebut Tak Ada Masalah

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Tiga buronan itu adalah Pegi, Dani dan Andi.

Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan atau fiktif.

Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Hotman Paris Minta Polisi Tak Tergesa-gesa Hapus 2 DPO

Hotman Paris sebelumnya meminta agar pihak kepolisian dan keluarga atau kuasa hukum Vina tak tergesa-gesa menyalahkan Pegi.

Apalagi kejanggalan semakin diperkuat dengan adanya pernyataan soal 3 DPO yang kini diubah menjadi hanya satu.

"Kita menghimbau agar jangan tergesa gesa, ini mulai viral kan setelah kasus ini diviralkan oleh Hotman 911, barulah Polda bergerak, kok hasil persidangan berbulan bulan sudah ada putusan bilang 3 DPO tapi dari penyidikan kurang dari 2 minggu tiba tiba itu fiktif, itu buat keluarga dan kuasa hukum tidak terima," kata Hotman saat prescon, dilansir dari Kompas.com.

Hotman Paris sendiri belum bisa banyak menyimpulkan soal status Pegi yang kini jadi tersangka DPO.

Menurutnya keputusan soal status Pegi nantinya akan diungkap secara transparan dalam persidangan.

"Kita belum bisa ngomong, persidangan yang bisa buktikan, cuma dari keluarga dan proses pembuktian pun masih sangat meragukan, karena motornya udah ga ada, 5 terpidana ngaku bukan dia, kita tunggu aja persidangan nanti.

Baca juga: Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Terancam Pidana, Ini Alasannya

Kalau buktinya tidak cukup, belum waktunya untuk ditahan, apalagi 5 dari pelaku itu menyatakan bukan bukan pelakunya," ujarnya.

"Dan saya belum yakin ada saksi yang melihat dia melakukan aksi itu selain satu orang itu yang mengaku, jadi intinya buktinya masih ragu ragu.

Ada saksi lain katanya AF dan DD yang melihat Pegi melakukan tapi kita belum lihat detail dia punya kesaksian gimana," pungkas Hotman Paris.

Untuk itu, Hotman Paris berharap seluruh pihak kepolisian hingga keluarga memberikan keterangan jelas dan rinci.

"Konferensi pers ini kami lakukan agar semua pihak aparat institusi terkait melakukan kewenangan masing masing termasuk propam, dan termasuk bapak Presiden karena dengan konfrensi pers ini viral tanpa orang harus mendengarkan satu satu dihadapi, karena ini tanggungjawab dan tugas mereka.

Konfrensi pers adalah agar publik tau bagaimana sikap keluarga dan kuasa hukum.

Intinya, terlalu terburu buru untuk menyatakan Pegi adalah pelaku DPO dan terlalu terburu buru untuk menyatakaan 2 pelaku DPO itu adalah fiktif sementara penyidikan ulang baru 2 minggu sementara proses persidangan sudah berlangsung lama dan semuanya menyatakan ada 3 pelaku DPO," kata Hotman.

Masih dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris turut menyinggung sosok Linda yang sebelumnya disebut sahabat Vina kembali kesurupan.

Hotman mengaku tak percaya dengan kondisi Linda yang kembali mengalami kesurupan arwah Vina setelah 8 tahun berlalu.

"Kalo kemarin di Linda datang ke Jakarta karena mau diperiksa kan, pas itu ketemu lagi di Apartemen kok bisa kerasukan lagi? itu di instagram saya masukin. oh bisa juga ya ngikutin udah 8 tahun sampe nyebrang jalan tol itu almarhum," tutupnya.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved