Jampidsus Kejagung Dibuntuti

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Dibuntuti Oknum Densus 88

Febrie Adriansyah dilaporkan atas dugaan terlibat dalam pemufakatan jahat pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung dilaporkan ke KPK di tengah kabar dikuntit oleh anggota Densus Antiteror 88. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain, yang tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024).

Untuk diketahui, laporan itu dilayangkan di tengah kabar Febrie Adriansyah diduga dibuntuti oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror.

Febrie Adriansyah dilaporkan atas dugaan terlibat dalam pemufakatan jahat pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, barang lelang itu berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang batubara di Kalimantan yang disita dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“(Melaporkan) Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Sugeng mengungkapkan, saham tersebut hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.

Lelang ini digelar pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM).

Baca juga: Panggil Kapolri, Ini Kata Presiden Jokowi Terkait Dugaan Oknum Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung

Perusahaan yang disebut baru dibentuk 10 hari menjelang penjelasan lelang.

“Waktu disita oleh Kejagung dinyatakan oleh Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) bahwa nilai yang disita itu sekitar Rp 10 triliun itu di tahun 2023,” ujar Sugeng.

Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara yang datang bersama Sugeng menyebut pemenang lelang PT GBU baru enam bulan beroperasi.

Baca juga: Ini Kata Kapolri Terkait Isu Oknum Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung saat Makan Malam di Restoran

Deolipa menduga, dalam proses lelang itu terdapat indikasi penyalahgunaan lelang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” kata Deolipa.

Adapun pihak terlapor dalam perkara itu adalah, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, ST; Febrie; Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lalu, pihak swasta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) PT IUM.

Modus Mark Down

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Sugeng, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut harga saham PT GBU yang ditawarkan dalam lelang tidak masuk akal.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved