Berita Viral
Nasib Sofyan Caleg PKS di Aceh yang Ditangkap Kasus Sabu 70 Kg Saat Belanja, Kini Resmi Dipecat
Nasib calon legislatif (caleg) DPRK Aceh terpilih Sofyan ditangkap kasus narkoba 70 kg, kini dipecat dari kader PKS.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib calon legislatif (caleg) DPRK Aceh terpilih Sofyan ditangkap kasus narkoba 70 kg, kini dipecat dari kader PKS.
Seperti diketahui, Sofyan terjerat dalam kasus 70 kilogram sabu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024.
Dalam video yang beredar, Sofyan diamankan polisi saat sedang membeli celana jins di sebuah distro di jalan Medan-Banda Acegh, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Akibat perbuatannya, kini Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyatakan, calon legislatif (caleg) DPRK Aceh terpilih Sofyan telah dipecat dari kader PKS usai ditangkap dalam dugaan kasus peredaran narkoba.
Kata Nasir, keputusan pemecatan itu ditempuh mengingat kasus yang menjerat Sofyan merupakan kejahatan luar biasa.
"Iya dong (dipecat) apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang ekstra ordinary. Jadi, gak mungkin gak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Atas adanya insiden terhadap caleg terpilih tersebut, Nasir yang juga merupakan politikus asal Aceh meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Aceh.
Kata dia, apa yang dilakukan oleh Sofyan tersebut tidak mengatasnamakan Partai, sebab, pihaknya menyebut tidak pernah mengetahui kondisi demikian.
"Kami meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," katanya.
Baca juga: Viral Detik-detik Sofyan Caleg PKS di Aceh Ditangkap Kasus Sabu 70 Kg, Sedang Asik Belanja Pakaian
Terkait dengan proses hukum, Nasir menyebut akan menghormati dan akan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
"Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu," pungkasnya.

Berperan Sebagai Bandar Narkoba
Bareskrim Polri mengungkap peran Sofyan dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti.
Baca juga: Sosok Agung Cahyono Pengemudi Fortuner Tabrak Bocah 2 Tahun Hingga Tewas, Ditetapkan Tersangka
Terpisah, Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir membenarkan bila Sofyan merupakan anggota yang berhasil memenangkan satu kursi di DPRK Aceh Tamiang dari dapil 2.
“Benar, Beliau tercatat sebagai anggota kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang bulan September nanti,” kata Nazir, Minggu (26/5/2024).
Nazir mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat peredaran sabu-sabu 70 kilogram (kg).
Namun secara tegas, dia mengatakan, sandungan hukum itu persoalan pribadi Sofyan yang tidak ada kaitannya dengan partai.
“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai, apa yang terjadi dengan Beliau murni karena perbuatan sendiri yang tidak pernah diketahui partai,” lanjutnya.
Meski begitu, dia berharap masyarakat tidak langsung menjustifikasi Sofyan sebagai penjahat karena proses hukum sedang berjalan.
Di sisi lain, PKS tidak ragu memberi sanksi tegas bila terbukti terlibat dalam kejahatan.
“PKS sangat anti dengan narkoba, kami paling depan untuk memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda,” tegasnya.
“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum ini,” tukas Nazir.
Sementara itu, Politikus PKS, Nasir Djamil yang duduk di DPR RI menegaskan partainya tidak mentolerir tindakan kadernya tersebut.
"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Karenanya, partainya tidak akan tinggal diam.
"Kita tau bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat," ungkapnya.
Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh.
Ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.
"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu. Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," pungkasnya.
Detik-detik Ditangkap
Dalam video yang beredar, Sofyan diamankan polisi saat sedang membeli celana jins di sebuah distro di jalan Medan-Banda Acegh, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Terlihat ia terlihat memilih celana sambil bercanda dan tertawa dengan penjaga distro.
Tak lama datang dua pria lalu menangkap Sofyan.
Penangkapan Sofyan berawal dari diamankannya tiga orang IA, RY, dan SR, oleh personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, Minggu (10/3/2024) dua bulan lalu.
Dilansir dari Tribunnews.com, barang haram tersebut ditemukan petugas dari mobil Toyota Innova yang digunakan tiga tersangka dari Aceh.
Kemudian, kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bila seorang pelaku yang diamankan di Pelabuhan Bakauhuni merupakan kerabat dari Sofyan.
Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak cepat memburu Sofyan.
Namun, Sofyan sempat menghilang.
Bareskrim Polri lantas melakukan analisa dan profilling tentang persembunyian Sofyan.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Diduga kuat selama diburu polisi, Sofyan berpindah tempat dari lokasi satu ke lokasi lainnya di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di satu toko.
Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro, Sabtu (25/5/2024).
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," ucapnya.
Setelah ditangkap, Polisi membawa Sofyan ke Polres Aceh Tamiang.
Tidak lama, Sofyan langsung dibawa ke Medan, selanjutnya dibawa tim Mabes Polri ke Jakarta dan akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sore ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Terancam Hukuman Mati
Seusai penangkapan, terungkap bahwa Sofyan merupakan seorang bandar yang mengendalikan jaringan dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka.
Sofyan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Dia (dijerat) Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," ujar Mukti Juharsa, dikutip dari Serambinews.com Senin (27/5/2024).
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara."
Selain itu, Sofyan juga bdijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia terancam dimiskinkan karena kasus ini.
Mukti Juharsa memastikan Sofyan memiliki peran penting dalam peredaran narkoba.
Selain itu, Bareskrim Polri akan mendalami keterlibatan Sofyan dengan jaringan Fredy Pratama.
Hal ini dilakukan lantaran narkoba jenis sabu yang diedarkan Sofyan berasal dari Malaysia dengan bungkus teh Cina.
Narkoba itu identik dengan narkoba yang biasa diedarkan jaringan Fredy Pratama.
"Dia murni, pure, barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh Cina," ujar Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa, (28/5/2024).
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita viral
BeritaViral
Caleg PKS Narkoba
Sofyan Caleg PKS di Aceh Narkoba
Sofyan Caleg PKS di Aceh
Sofyan Caleg Terpilih di Aceh
Profil Wayan Koster, Gubernur Bali Viral Minta Guru ASN Donasi Korban Banjir hingga Rp 1,25 Juta |
![]() |
---|
Kisah Kakak Adik di Parung Bogor Gantian Pakai Sepatu dan Seragam Sekolah, Kondisi Orang Tua Pilu |
![]() |
---|
Pengakuan Suryadi, Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Lampung Tengah, Kekasih Gelap Marah Dimintai Uang |
![]() |
---|
Pukuli Guru, Begini Nasib Siswa di Sinjai, Dikeluarkan & Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Dilaporkan Hilang usai Demo, Ternyata Eko Purnomo Merantau Kerja jadi Penangkap Ikan di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.